Polisi Sita Miras di Kota Ternate, Sopir Asal Halmahera Barat Jadi Tersangka 

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Miras di Kamar Kos dan Menangkap Tersangka Membawa Barang Bukti. (Rakyatmu)

Polisi Mengamankan Miras di Kamar Kos dan Menangkap Tersangka Membawa Barang Bukti. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sejumlah minuman keras (Miras) disita oleh Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Maluku Utara di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, dan satu sopir dari Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara AKBP. drh. Dedi Wijayanto menyampaikan, saat pelaksanaan patrol pada Jumat (19/1/2024) Pukul 07.20 di Kelurahan Kalumata. Tim mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa ada tempat penyimpanan dan menjual Miras jenis Cap Tikus di kamar kos-kosan.

Kata Dedi tim patroli yang dipimpin Ipda Muswar Nuhuyanan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim pun melaksanakan pemeriksaan di kamar kos-kosan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Miras jenis Cap Tikus, Cap Akar, Bir Bintang dan Anggur Merah.

“Cap Tikus yang disita dengan masing-masing ukuran yang berbeda yaitu, 158 kantong plastik ukuran 600 ML, 120 botol aqua ukuran 1,5 Liter dan 2 kantong ukuran 12 liter. Kemudian Cap Akar 40 kantong plastik ukuran 600 ML dan 4 botol ukuran 1,5 Liter. Anggur Merah 12 botol ukuran 780 ML. Sedangkan Bir Hitam 240 kaleng ukuran 500 ML dan Bir Bintang 96 kaleng ukuran 500 ML,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Besok, Koalisi Perubahan Gelar Konsolidasi Menangkan AMIN di Maluku Utara 

Selain menyita barang bukti (BB), polisi juga menangkap sopir yang membawa BB berinisial M alias Merlyn (42) asal Kabupaten Halmahera Barat. Merlyn langsung ditetapkan menjadi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim patroli malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, membawa barang bukti dan tersangka ke Kantor Direktorat. Tersangka kemudian dibawa ke Ruang Interogasi untuk dimintai keterangan dan menjelaskan terkait transaksi minuman keras tersebut,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru