Polisi Sita Miras di Kota Ternate, Sopir Asal Halmahera Barat Jadi Tersangka 

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Miras di Kamar Kos dan Menangkap Tersangka Membawa Barang Bukti. (Rakyatmu)

Polisi Mengamankan Miras di Kamar Kos dan Menangkap Tersangka Membawa Barang Bukti. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sejumlah minuman keras (Miras) disita oleh Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Maluku Utara di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, dan satu sopir dari Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara AKBP. drh. Dedi Wijayanto menyampaikan, saat pelaksanaan patrol pada Jumat (19/1/2024) Pukul 07.20 di Kelurahan Kalumata. Tim mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa ada tempat penyimpanan dan menjual Miras jenis Cap Tikus di kamar kos-kosan.

Kata Dedi tim patroli yang dipimpin Ipda Muswar Nuhuyanan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim pun melaksanakan pemeriksaan di kamar kos-kosan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Miras jenis Cap Tikus, Cap Akar, Bir Bintang dan Anggur Merah.

“Cap Tikus yang disita dengan masing-masing ukuran yang berbeda yaitu, 158 kantong plastik ukuran 600 ML, 120 botol aqua ukuran 1,5 Liter dan 2 kantong ukuran 12 liter. Kemudian Cap Akar 40 kantong plastik ukuran 600 ML dan 4 botol ukuran 1,5 Liter. Anggur Merah 12 botol ukuran 780 ML. Sedangkan Bir Hitam 240 kaleng ukuran 500 ML dan Bir Bintang 96 kaleng ukuran 500 ML,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resmikan Pelabuhan Hiri, Wali Kota Ternate: Saya Bangun dengan Hati

Selain menyita barang bukti (BB), polisi juga menangkap sopir yang membawa BB berinisial M alias Merlyn (42) asal Kabupaten Halmahera Barat. Merlyn langsung ditetapkan menjadi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim patroli malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, membawa barang bukti dan tersangka ke Kantor Direktorat. Tersangka kemudian dibawa ke Ruang Interogasi untuk dimintai keterangan dan menjelaskan terkait transaksi minuman keras tersebut,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru