RAKYATMU.COM — Dewan Pers sodorkan Rancangan Peraturan Presiden (R-perpres), terkait Media Berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Naskah draft diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).
Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyusunan itu, sempat terjadi kericuhan dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Menkominfo bersama Dewan Pers.
Kericuhan ini lantaran konstituen saling mempertahankan pendapat, sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draft perpres publisher right media digital atau media berkelanjutan.
Rapat dilanjutkan keesokan hari oleh Dewan Pers dan konstituen di Hotel Horison, Bekasi pada Taggal 16-17 Februari 2023.
Namun hasil rancangan draft hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yakni: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres.
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres.
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draft tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal tersebut, berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu, kemudian dicatat dalam draft yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan Dewan Pers yang diterima kantor SMSI di Jakarta Sabtu malam (18/2/23) dan dilansir Rakyatmu.com, bahwa draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam proses finalisasi R-perpres, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draft media berkelanjutan.
“Penyusunan draf dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draft terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, draft ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draft yang disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draft R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
Usulan yang dibahas adalah draft hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Dia meminta agar draft yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draft, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
Terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draft publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (tim)