RAKYATMU.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) laporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang dari tahun 2021 hingga 2023.
Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar mengungkapkan hari ini pihaknya mendatangi KPK untuk mengadukan Bahlil atas keputusan pencabutan izin tambang karena sarat dengan koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.
“Sebagaimana diketahui, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Menteri Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu,” katanya dalam keterangan yang diterima Rakyatmu.com pada Selasa (19/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melky menjelaskan Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di mana Bahlil ditunjuk sebagai ketua untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang sudah tidak produktif.
Hal tersebut, kata Melky, dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan maupun dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan dan koperasi agar mendapatkan lahan.
“Puncaknya pada Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” bebernya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya