Menteri Bahlil Diduga Korupsi Ribuan Izin Tambang, JATAM Laporkan ke KPK 

- Wartawan

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATAM Laporkan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan izin Tambang. (Dok. Bahlil/Rakyatmu)

JATAM Laporkan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan izin Tambang. (Dok. Bahlil/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) laporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang dari tahun 2021 hingga 2023.

Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar mengungkapkan hari ini pihaknya mendatangi KPK untuk mengadukan Bahlil atas keputusan pencabutan izin tambang karena sarat dengan koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

“Sebagaimana diketahui, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Menteri Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu,” katanya dalam keterangan yang diterima Rakyatmu.com pada Selasa (19/3/2024).

Melky menjelaskan Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di mana Bahlil ditunjuk sebagai ketua untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang sudah tidak produktif.

Hal tersebut, kata Melky, dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan maupun dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan dan koperasi agar mendapatkan lahan.

BACA JUGA :  Gelar RDP BBM Subsidi kepada Nelayan, Ini Sikap DPRD Halmahera Utara

“Puncaknya pada Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” bebernya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu
Bahas Pembangunan Labkesda, Kadinkes Sula Gelar Pertemuan dengan Perusahaan Navigasi Enjiniring
Hari Kartini: Bupati Aliong Mus Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
AGK Resmi Jabat Plt Ketum Partai Golkar
Airlangga Mundur, Rekomendasi Partai Golkar Dipastikan Tak Berubah
Anies: Bang Surya Kalau Ketemu Selalu Berbicara Satu Kata, Ikhlas dan Kata Tulus
SMSI dan PT Naganaya Bagun Kerjasama Gelar Konferensi 4.0 di JIEXPO
Demokrat dan Gerindra Buat Pertemuan Meski Beda Koalisi 

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:15 WIT

Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu

Senin, 28 April 2025 - 16:58 WIT

Bahas Pembangunan Labkesda, Kadinkes Sula Gelar Pertemuan dengan Perusahaan Navigasi Enjiniring

Senin, 21 April 2025 - 21:34 WIT

Hari Kartini: Bupati Aliong Mus Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:00 WIT

AGK Resmi Jabat Plt Ketum Partai Golkar

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:01 WIT

Airlangga Mundur, Rekomendasi Partai Golkar Dipastikan Tak Berubah

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:24 WIT

Menteri Bahlil Diduga Korupsi Ribuan Izin Tambang, JATAM Laporkan ke KPK 

Minggu, 3 September 2023 - 12:54 WIT

Anies: Bang Surya Kalau Ketemu Selalu Berbicara Satu Kata, Ikhlas dan Kata Tulus

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:50 WIT

SMSI dan PT Naganaya Bagun Kerjasama Gelar Konferensi 4.0 di JIEXPO

Berita Terbaru