Menurutnya, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif, karena mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
“Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, JATAM melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JATAM memandang, adanya tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Memperkaya diri orang atau badan lain dan merugikan keuangan negara. Kemudian tindak pidana korupsi itu juga telah menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan yang pada akhirnya dapat merugikan perekonomian negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melky mendesak KPK agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan ini dilakukan, guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut.
“Kami berharap KPK profesional mengungkap fakta-fakta yang ada sehingga publik mengetahui kejahatan yang dilakukan pejabat negara ini. Selain itu, bisa melihat sebejat apa korupsi yang terjadi, dan siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2