RAKYATMU.COM – Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan meminta kepolisian serius menangani soal kasus tangkap tangan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 250 liter yang menggunakan mobil tangki modifikasi.
“Adanya dugaan tertangkap tangan pelaku inisial F di SPBU Kompak, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara itu harus disikapi serius oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” kata Roslan saat dihubungi lewat sambungan via whatsApp pada Minggu (24/3/2024).
Dia pun menyayangkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Pasal 53 Juncto Pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebab menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap kejadian ini menunjukkan bahwa tingkat pengawasan dari aparat yang berwenang masih lemah. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemilik SPBU Yusril Abdulrahman harus dipanggil untuk dimintai keterangan, jika semua saksi sudah diperiksa maka langkah selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kalau memenuhi dua alat ditingkatkan ke penyidikan.
“Hal ini penting agar jika terbukti ada oknum-oknum yang terlibat maka dapat dimintai pertanggung jawaban, sehingga mendapat efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lain yang mau mencoba-coba berbisnis BBM bersubsidi,” pungkasnya.
“Kami tegaskan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus ini agar setiap perkembangan proses penanganan kasus ini sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara maka harus disampaikan ke publik, ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya