Timbun BBM Subsidi, Praktisi Hukum Minta Polda Maluku Utara Periksa Pemilik SPBU

- Wartawan

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan meminta kepolisian serius menangani soal kasus tangkap tangan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 250 liter yang menggunakan mobil tangki modifikasi.

“Adanya dugaan tertangkap tangan pelaku inisial F di SPBU Kompak, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara itu harus disikapi serius oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” kata Roslan saat dihubungi lewat sambungan via whatsApp pada Minggu (24/3/2024).

Dia pun menyayangkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Pasal 53 Juncto Pasal 23 ayat (2) huruf (c) atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebab menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.

“Terhadap kejadian ini menunjukkan bahwa tingkat pengawasan dari aparat yang berwenang masih lemah. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera mengambil langkah tegas dengan mempercepat proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

Dia mengatakan, pemilik SPBU Yusril Abdulrahman harus dipanggil untuk dimintai keterangan, jika semua saksi sudah diperiksa maka langkah selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dan kalau memenuhi dua alat ditingkatkan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Pesan Ganja Lewat Medsos dan Jaringan Residivis, 2 Orang Ditangkap BNNP Maluku Utara

“Hal ini penting agar jika terbukti ada oknum-oknum yang terlibat maka dapat dimintai pertanggung jawaban, sehingga mendapat efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lain yang mau mencoba-coba berbisnis BBM bersubsidi,” pungkasnya.

“Kami tegaskan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus ini agar setiap perkembangan proses penanganan kasus ini sepanjang tidak menyangkut materi pemeriksaan perkara maka harus disampaikan ke publik, ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru