Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

- Wartawan

Kamis, 23 November 2023 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Maluku Utara persoalkan kerusakan hutan mangrove di Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh kontraktor Farid Abae, demi kepentingan galangan kapal miliknya.

Meski aktivitas tersebut sudah berhenti, namun pelaku perusakan hutan mangrove tidak bisa dibiarkan bebas dari jerat hukum yang berlaku. Apalagi tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana menjadi syarat wajib bagi siapa pun.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela menegaskan, jika betul tak memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) Hidup, maka yang bersangkutan melanggar pasal 50 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal tersebut mengatur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak bisa dikompromikan karena ini undang-undang, jadi pihak kepolisian harus segera melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. Meskipun pekerjaannya sudah berhenti tetapi tetap diproses secara hukum sebab telah membuat kerusakan ekosistem mangrove,” ujarnya pada Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA :  Halmahera Tengah Paling Rawan Langgar Netralitas ASN

Faizal mengatakan pihaknya akan menyurati aparatur hukum di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan penindakan, karena jelas merusak hutan melalui rencana yang sudah disiapkan dari awal adalah kejahatan.

“Terhentinya pekerjaan itu urusan lain, tetapi upaya yang dilakukan sudah merubah vegetasi hutan. Apalagi mengabaikan prasyarat dokumen yang harus dipenuhi dulu sebelum melakukan aktivitas,” tuturnya.

Menurut Faizal, memang perubahan fungsi kawasan pesisir secara serampangan yang bebas kontrol dari pemerintah akan berdampak buruk, sehingga kemudian dalam konteks ini penting mengevaluasi perangkat di OPD yang tidak memiliki kemampuan menerjemahkan undang–undang yang mengikat.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Plt Kepala Biro Kesra Maluku Utara Disomasi

“Ini juga menjawab krisis iklim secara global, jadi upaya perlindungan ekosistem mangrove menjadi hal yang paling penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah,” bebernya.

“Karena mangrove memiliki daya serap karbon yang luas biasa, Maluku Utara memiliki posisi kepulauan dan ekosistem mangrove yang besar maka harus dijaga karena selain daya tahan terhadap krisis iklim, juga menjaga kelestarian ekosistem,” imbuhnya.

Faizal menjelaskan ketika kawasan hutan mangrove dialihfungsikan untuk kepentingan segelintir, maka berdampak pada desa–desa yang berada disekitar yang semula dijadikan sumber penghidupan akan hilang dan hal itu tidak boleh diabaikan.

“Pohon mangrove jadi tempat berbagai habitat untuk hidup, terutama masyarakat yang hidup di pesisir yang menjadikan wilayah tersebut menjadi tempat tangkapan ikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru