Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

- Wartawan

Kamis, 23 November 2023 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Maluku Utara persoalkan kerusakan hutan mangrove di Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh kontraktor Farid Abae, demi kepentingan galangan kapal miliknya.

Meski aktivitas tersebut sudah berhenti, namun pelaku perusakan hutan mangrove tidak bisa dibiarkan bebas dari jerat hukum yang berlaku. Apalagi tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana menjadi syarat wajib bagi siapa pun.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara Faizal Ratuela menegaskan, jika betul tak memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) Hidup, maka yang bersangkutan melanggar pasal 50 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam pasal tersebut mengatur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak bisa dikompromikan karena ini undang-undang, jadi pihak kepolisian harus segera melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. Meskipun pekerjaannya sudah berhenti tetapi tetap diproses secara hukum sebab telah membuat kerusakan ekosistem mangrove,” ujarnya pada Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA :  Akademisi Mendukung Perubahan Status Kelurahan ke Desa: Tuntutan Warga Tiga Kecamatan Kota Ternate

Faizal mengatakan pihaknya akan menyurati aparatur hukum di Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan penindakan, karena jelas merusak hutan melalui rencana yang sudah disiapkan dari awal adalah kejahatan.

“Terhentinya pekerjaan itu urusan lain, tetapi upaya yang dilakukan sudah merubah vegetasi hutan. Apalagi mengabaikan prasyarat dokumen yang harus dipenuhi dulu sebelum melakukan aktivitas,” tuturnya.

Menurut Faizal, memang perubahan fungsi kawasan pesisir secara serampangan yang bebas kontrol dari pemerintah akan berdampak buruk, sehingga kemudian dalam konteks ini penting mengevaluasi perangkat di OPD yang tidak memiliki kemampuan menerjemahkan undang–undang yang mengikat.

BACA JUGA :  Besok, Ketua DPP PAN Hadiri Konsolidasi PAN Maluku Utara, Tutur: Anggota DPR RI hingga Artis Juga Datang

“Ini juga menjawab krisis iklim secara global, jadi upaya perlindungan ekosistem mangrove menjadi hal yang paling penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah,” bebernya.

“Karena mangrove memiliki daya serap karbon yang luas biasa, Maluku Utara memiliki posisi kepulauan dan ekosistem mangrove yang besar maka harus dijaga karena selain daya tahan terhadap krisis iklim, juga menjaga kelestarian ekosistem,” imbuhnya.

Faizal menjelaskan ketika kawasan hutan mangrove dialihfungsikan untuk kepentingan segelintir, maka berdampak pada desa–desa yang berada disekitar yang semula dijadikan sumber penghidupan akan hilang dan hal itu tidak boleh diabaikan.

“Pohon mangrove jadi tempat berbagai habitat untuk hidup, terutama masyarakat yang hidup di pesisir yang menjadikan wilayah tersebut menjadi tempat tangkapan ikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai
Jemput Ganja, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi
Janda di Kota Ternate Meningkat
Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:12 WIT

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:23 WIT

Jemput Ganja, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:38 WIT

Janda di Kota Ternate Meningkat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Hukrim

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

Selasa, 5 Agu 2025 - 15:12 WIT

Mahasiswa di Kota Ternate, berinisial AU (23) diamankan polisi  atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. (Rakyatmu)

Hukrim

Jemput Ganja, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi

Senin, 4 Agu 2025 - 12:23 WIT

Ilustrasi

Hukrim

Janda di Kota Ternate Meningkat

Minggu, 3 Agu 2025 - 13:38 WIT