Bea Cukai Ternate Diduga Lindungi Pelaku Rokok Ilegal, Agus: Seperti Main Petak Umpet 

- Wartawan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menduga Bea Cukai Ternate telah melindungi pelaku pengedar rokok ilegal di Maluku Utara. Pasalnya, sudah bertahun–bertahun bisinis terlarang tersebut berjalan mulus di pasaran.

“Apalagi hal ini sudah lama tetapi tidak ditindaklanjuti, sebenarnya ada apa? Jangan terkesan melindungi pelaku pengedar rokok Ilegal karena ini merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agus mengungkapkan pihak Bea Cukai Ternate terkesan tidak terbuka kepada publik atas beredarnya rokok Ilegal, karena tidak mungkin rokok Ilegal ini beredar tanpa adanya bekingan oleh pihak–pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bisa katakan Bea Cukai Ternate tidak terbuka kepada publik. Kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur hubungan koordinasi fungsional di dalam penyelidikan antara penyidik bea cukai dengan Polri,” bebernya.

BACA JUGA :  Ini Upaya Samin Marsaoly Turun Angka Stunting di Kota Ternate

Agus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera menjalankan fungsinya dengan secara profesional untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas beredarnya rokok ilegal tersebut.

“Karena penyidik PPNS juga termaksud aparat penegak hukum yang dapat melakukan upaya penindakan yang berhubungan dengan pelanggaran bea dan cukai,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penyidik PPNS berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil dilingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Kaligis Lapor 3 Hakim PN Tobelo ke MA Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

“Jangan terlalu kaku, apabila ini benar segara dituntaskan, jangan seperti main petak umpet. Paling tidak pengusaha yang merugikan negara ini agar ditindak dan menarik seluruh rokok Ilegal dari pasaran karena tidak layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan agar Kepala Bea Cukai Ternate mencopot Kasi Penindakan dan Penyidikan Hardianto. Menurutnya, bersangkutan diduga bagian dari konspirasi untuk melindungi pelaku pengusaha rokok Ilegal.

“Keterangan awal mengatakan bahwa benar bisnis ilegal itu dan sudah berlangsung lama jadi tidak ada alasan bea cukai menyampaikan tidak benar. Mohon untuk dicopot atau mengundurkan diri, Hardianto itu sudah bisa dipidanakan karena jelas melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT