Bea Cukai Ternate Diduga Lindungi Pelaku Rokok Ilegal, Agus: Seperti Main Petak Umpet 

- Wartawan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menduga Bea Cukai Ternate telah melindungi pelaku pengedar rokok ilegal di Maluku Utara. Pasalnya, sudah bertahun–bertahun bisinis terlarang tersebut berjalan mulus di pasaran.

“Apalagi hal ini sudah lama tetapi tidak ditindaklanjuti, sebenarnya ada apa? Jangan terkesan melindungi pelaku pengedar rokok Ilegal karena ini merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agus mengungkapkan pihak Bea Cukai Ternate terkesan tidak terbuka kepada publik atas beredarnya rokok Ilegal, karena tidak mungkin rokok Ilegal ini beredar tanpa adanya bekingan oleh pihak–pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bisa katakan Bea Cukai Ternate tidak terbuka kepada publik. Kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur hubungan koordinasi fungsional di dalam penyelidikan antara penyidik bea cukai dengan Polri,” bebernya.

BACA JUGA :  Panitia Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid Muhajirin Desa Galao, Halmahera Utara

Agus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera menjalankan fungsinya dengan secara profesional untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas beredarnya rokok ilegal tersebut.

“Karena penyidik PPNS juga termaksud aparat penegak hukum yang dapat melakukan upaya penindakan yang berhubungan dengan pelanggaran bea dan cukai,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penyidik PPNS berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil dilingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Hari Pertama Berkantor, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu Beri Imbauan kepada ASN

“Jangan terlalu kaku, apabila ini benar segara dituntaskan, jangan seperti main petak umpet. Paling tidak pengusaha yang merugikan negara ini agar ditindak dan menarik seluruh rokok Ilegal dari pasaran karena tidak layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan agar Kepala Bea Cukai Ternate mencopot Kasi Penindakan dan Penyidikan Hardianto. Menurutnya, bersangkutan diduga bagian dari konspirasi untuk melindungi pelaku pengusaha rokok Ilegal.

“Keterangan awal mengatakan bahwa benar bisnis ilegal itu dan sudah berlangsung lama jadi tidak ada alasan bea cukai menyampaikan tidak benar. Mohon untuk dicopot atau mengundurkan diri, Hardianto itu sudah bisa dipidanakan karena jelas melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT