Bea Cukai Ternate Diduga Lindungi Pelaku Rokok Ilegal, Agus: Seperti Main Petak Umpet 

- Wartawan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal yang Dijual di Salah Satu Warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang menduga Bea Cukai Ternate telah melindungi pelaku pengedar rokok ilegal di Maluku Utara. Pasalnya, sudah bertahun–bertahun bisinis terlarang tersebut berjalan mulus di pasaran.

“Apalagi hal ini sudah lama tetapi tidak ditindaklanjuti, sebenarnya ada apa? Jangan terkesan melindungi pelaku pengedar rokok Ilegal karena ini merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agus mengungkapkan pihak Bea Cukai Ternate terkesan tidak terbuka kepada publik atas beredarnya rokok Ilegal, karena tidak mungkin rokok Ilegal ini beredar tanpa adanya bekingan oleh pihak–pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bisa katakan Bea Cukai Ternate tidak terbuka kepada publik. Kalau mengalami kendala saat penyelidikan maka ada KUHAP yang mengatur hubungan koordinasi fungsional di dalam penyelidikan antara penyidik bea cukai dengan Polri,” bebernya.

BACA JUGA :  Pernyataan Wahda Buat Gerindra Maluku Utara Geram

Agus meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera menjalankan fungsinya dengan secara profesional untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas beredarnya rokok ilegal tersebut.

“Karena penyidik PPNS juga termaksud aparat penegak hukum yang dapat melakukan upaya penindakan yang berhubungan dengan pelanggaran bea dan cukai,” ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai Ternate bisa menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pelanggaran, yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) undang–undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menyatakan bahwa penyidik PPNS berwenang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pasal 112 undang–undang nomor 10 tahun 1995, menegaskan pejabat negeri sipil dilingkup Ditjen Bea Cukai diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Jual Rumah di Atas Tanah Wakaf, Seorang Wirausaha Kota Ternate Ditipu Puluhan Juta Rupiah

“Jangan terlalu kaku, apabila ini benar segara dituntaskan, jangan seperti main petak umpet. Paling tidak pengusaha yang merugikan negara ini agar ditindak dan menarik seluruh rokok Ilegal dari pasaran karena tidak layak untuk diperdagangkan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menegaskan agar Kepala Bea Cukai Ternate mencopot Kasi Penindakan dan Penyidikan Hardianto. Menurutnya, bersangkutan diduga bagian dari konspirasi untuk melindungi pelaku pengusaha rokok Ilegal.

“Keterangan awal mengatakan bahwa benar bisnis ilegal itu dan sudah berlangsung lama jadi tidak ada alasan bea cukai menyampaikan tidak benar. Mohon untuk dicopot atau mengundurkan diri, Hardianto itu sudah bisa dipidanakan karena jelas melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru