Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius

- Wartawan

Jumat, 25 April 2025 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani. (Fb Nurul)

Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani. (Fb Nurul)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta serius tangani kasus dugaan persetubuhan gadis berusia 13 Tahun yang dilakukan pelaku HF berstatus kepala keluarga di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Tengah.

Persetubuhan ini dilaporkan korban dan ibunya RT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Rabu, 23 April 2025.

BACA JUGA :  Sepeda Listrik Marak di Kepulauan Sula, Kasatlantas: Belum ada Aturan

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, bahwa kejadian ini saat korban pergi ke rumah nenek, dalam perjalanan pelaku memanggil korban untuk melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Sula, kata Rinaldi, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (**)

BACA JUGA :  Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

Kasus tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani mengutuk keras pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kepulauan Sula.

“Bukti sigap tindak tegas agar bisa menjadi pelajaran untuk predator-predator anak kedepan,” tegas Nurul.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, agar pihak korban juga merasa puas,” pintanya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru