Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

- Wartawan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Bersama Kuasa Hukumnya Melapotkan R ke Polda Maluku Utara (Istimewa)

Korban Bersama Kuasa Hukumnya Melapotkan R ke Polda Maluku Utara (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Oknum Polisi berinsial R berpangkat Bribda diduga hamili pacarnya berinsial NM (19) dan tidak bertanggungjawab. Hal ini membuat R dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (11/2/2023).

Sekedar diketahui, Polisi remaja itu, bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM mengatakan, oknum polisi itu dilaporkan lantaran tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.

ia menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan langkah penyelesaian oleh keluarga korban. Namun R tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Maka jalan yang diambil oleh pihak keluarga adalah melaporkan R ke Polda Malut.

Untuk menguatkan laporan tersebut, kata dia, korban melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali. Tetapi, janin NM tidak diakui oleh pelaku.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate

“Karena menurut R, seharusnya kandungan berusia 7 bulan bukan tujuh bulan lebih masuk 8 bulan,” ujanya.

Olehnya itu ia meminta, Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” terangnya.

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru