Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

- Wartawan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Bersama Kuasa Hukumnya Melapotkan R ke Polda Maluku Utara (Istimewa)

Korban Bersama Kuasa Hukumnya Melapotkan R ke Polda Maluku Utara (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Oknum Polisi berinsial R berpangkat Bribda diduga hamili pacarnya berinsial NM (19) dan tidak bertanggungjawab. Hal ini membuat R dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (11/2/2023).

Sekedar diketahui, Polisi remaja itu, bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM mengatakan, oknum polisi itu dilaporkan lantaran tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.

ia menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan langkah penyelesaian oleh keluarga korban. Namun R tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Maka jalan yang diambil oleh pihak keluarga adalah melaporkan R ke Polda Malut.

Untuk menguatkan laporan tersebut, kata dia, korban melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali. Tetapi, janin NM tidak diakui oleh pelaku.

BACA JUGA :  Begini Rekomendasi Pemkot di Pertemuan Pra Munas 4 Oktober 2023, Kota Ternate

“Karena menurut R, seharusnya kandungan berusia 7 bulan bukan tujuh bulan lebih masuk 8 bulan,” ujanya.

Olehnya itu ia meminta, Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” terangnya.

Berita Terkait

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula
KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi
Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi
Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras
Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan
Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:59 WIT

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

Selasa, 26 November 2024 - 15:23 WIT

Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi

Selasa, 26 November 2024 - 15:00 WIT

Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras

Senin, 25 November 2024 - 19:14 WIT

Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Senin, 18 November 2024 - 21:53 WIT

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Tiga Saksi Dugaan Penghasutan  

Berita Terbaru