POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

- Wartawan

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Korban kasus dugaan kekerasan seksual. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Korban kasus dugaan kekerasan seksual. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polisi Militer (POM) Daerah XV Pattimura diminta secepatnya menetapkan oknum TNI berinisial Serda AU alias Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SF.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor, serta dua orang saksi. Untuk itu pihak POM diminta untuk segera merampungkan berkas tersebut untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terlapor telah mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap sepupunya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku telah jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan oleh penasehat hukum pelapor, Bahtiar Husni, Senin (28/07/25). Ia berharap, semoga kasus ini berkasnya secepat dirampungkan agar dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan.

“Kami berharap kasus ini bisa secepat dilakukan penanganannya agar ada kepastian hukum bagi korban, karena selama ini korban menunggu kepastiannya. Muda-mudahan secepatnya bisa ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, dimana pelapor mengikuti pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Karena bermalam, pelaku mengajak pelapor untuk menginap di sebuah penginapan.

Pelapor lantas mengikuti kemauan pelaku, karena pelaku merupakan kakak sepupunya sehingga dirinya tidak berpikiran yang macam-macam. Namun disaat hendak mau tidur, pelaku lantas ingin mencium pelapor sembari memaksa memegang payu daranya.

Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa pelapor untuk memegang alat vitalnya, namun saat pelapor melawan dan bersuara, mulutnya ditutup oleh pelaku. Dari situ, pelaku mulai melakukan hal yang tidak senonoh itu. Akan tetapi, pelapor sempat menghindar dan mengunci diri di kamar mandi.

BACA JUGA :  Tersangka Meninggal Dunia, Bareskrim Polri Keluarkan SP3 Soal Dugaan Kasus Korupsi Pasar Makdahi di Kepulauan Sula

Saat pelapor lari ke kamar mandi, saat itu dia sudah tidak mau untuk keluar karena takut. Namun pelaku membujuk agar keluar dan segera tidur, karena pelaku berjanji tidak lakukan hal itu lagi, sehingga pelapor keluar tetapi tidak berani untuk tidur sampai pulang.

Setelah itu, peristiwa tersebut kembali terjadi saat pelaku mengajak pelapor untuk pergi ke salah satu rumah tukang berobat kandungan atau biang. Pasalnya, pelapor sudah terlambat datang bulan sehingga pelaku mengajak untuk pergi mengecek kandungan.

Sialnya, pelaku lantas membawa pelapor di salah satu penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Di tempat tersebut, pelapor lantas dipaksa untuk melayani birahi dari pria bejat itu. Akibatnya, pelapor mulai demam kurang lebih satu Minggu.

Setelah beberapa bulan, pelapor kembali diajak untuk berhubungan lagi, tetapi dia beralasan masih sakit, namun pelaku terus memaksa, tetapi pelapor sudah tidak mau bertemu. Kemudian tidak berselang lama pelaku kembali mengajak, namun kali ini ia mulai melakukan pengancaman.

Rupanya, pada saat pemerkosaan pertama dilakukan, pelaku sempat mengambil foto darah perawan dari pelapor sehingga dokumentasi itu dilakukan untuk mengancam. Apabila tidak melayani nafsunya maka pelaku akan menyebar foto tersebut.

Sialnya, hal itu bukan sekadar ancaman, tetapi pelaku sudah mengirim ke salah satu kakak pelapor bernama Mini. Itu diketahui setelah pelaku mengirim bukti dalam bentuk screenshot. Saat itulah pelapor mulai mengikuti kemauan pelaku lantaran takut keluarganya malu, sehingga tidak lagi bisa kuliah.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Dengan terpaksa hubungan itu sering dilakukan di beberapa tempat lainnya hingga berlanjut sampai di Kepulauan Sula, lantaran sering mendapat ancaman dari pelaku. Hingga suatu ketika pelapor sudah tidak mampu tahan dan beritahu kepada pelaku agar datang ke rumahnya untuk bertanggung jawab.

Meskipun begitu, pelaku masih saja bersikeras untuk bertemu dengan pelapor, namun sudah tidak mendapat respon baik dari pelapor. Atas hal itu, pelaku lantas mengirim foto kepada kakak dan teman-teman pelapor sehingga dari situ dia sudah tidak lagi aktif di WhatsApp.

Atas hal itu, pelapor mulai berani mengambil tindakan dengan memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda Arifin kepada pelapor. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula
Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak
Polisi Didesak Tangkap Febby Atas Dugaan Penyelundupan BBM dan Diskriminasi Warga Sula
Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak
Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa
SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton
Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar
Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIT

Komitmen Kapolri Berantas Mafia BBM, Polisi Didesak Tangkap Febby di Sula

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:19 WIT

Klarifikasi Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Sula Benar-benar Kocak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:46 WIT

Resahkan Warga, Rambo Dilaporkan ke Polsek Gane Barat Dugaan Pengancaman Istri dan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:50 WIT

Tertangkap Penyelundupan, Pemilik SPBU Kompak di Sula Kriminalisasi Warga Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:05 WIT

SPBU Kompak di Kepulauan Sula Selundupkan BBM Subsidi 1,3 Ton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:36 WIT

Proyek Normalisasi di Halmahera Timur Dipersoalkan, Hak Pemilik Lahan Belum Dibayar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Berita Terbaru