RAKYATMU.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai Hamsa Masuku.
Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara AKBP Kodrat Muh Hartanto menyebutkan, dua tersangka berinisial JU dan HY sudah ditahan di Polres.
“Terduga pelaku pada perkara tersebut ada dua orang yang saat ini ditahan di Polres Kepulauan Sula, yaitu, JU dan HY,” ungkap Kodrat pada Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, kasus dugaan pengeroyokan Panwas Desa saat ini dalam proses penyidikan. “Saat ini proses penyidikan berjalan dan pelaku dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi periksa 10 (sepuluh) saksi masing-masing berinisial HM, IU, MG, JU, AF, DB, OGD, HY, I, S.
Kasus tersebut bermula ketika Hamsa Masuku melarang tim Paslon Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) agar tidak melakukan acara pesta joget usai melakukan kampanye.
Pasalnya, tidak ada izin resmi yang memperbolehkan adanya acara joget.
Dari situ, Hamsa Masuku lantas dikeroyok oleh sejumlah tim Paslon FAM-SAH usai dirinya berbicara menggunakan mic melarang dilakukan pesta joget.
Kasus ini terjadi pada 11 November 2024. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo