RAKYATMU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal dugaan kasus korupsi Pasar Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
“Keluarnya SP3 itu dari Bareskrim Polri,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko awak media, Selasa (3/10/2023).
Kata Cahyo, dikeluarkan SP3 ini sudah memenuhi syarat karena tersangka sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut melibatkan tiga orang yakni, BAR, BK serta SS. Namun, dua orang tersangka sudah meninggal dunia.
Sementara, SS ditetapkan tidak bersalah melalui praperadilan, sehingga status sebagai tersangka dinyatakan gugur dengan sendirinya.
“Kalau yang satunya status sudah dihapuskan sebagai tersangka karena mereka menempuh jalur praperadilan dan telah diputuskan oleh hakim. Jadi memang tak bisa dinyatakan tersangka lagi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Kepulauan Sula mencapai Rp 1,9 Miliar. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo