Sidang 11 Warga Penolak Tambang Dialihkan Virtual di Rutan Tidore, Kuasa Hukum Protes

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat hukum 11 terdakwa penolak tambang, Maharani Caroline, protes dengan agenda sidang terbuka yang dialihkan secara virtual di Rumah Tahanan Kelas II B Soasio, Kota Tidore Kepulauan. (Dok Rakyatmu.com)

Penasehat hukum 11 terdakwa penolak tambang, Maharani Caroline, protes dengan agenda sidang terbuka yang dialihkan secara virtual di Rumah Tahanan Kelas II B Soasio, Kota Tidore Kepulauan. (Dok Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM — Sidang terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan tambang, dialihkan secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Kelas II B Tidore. Keputusan tersebut memicu protes dari kuasa hukum para terdakwa.

“Kenapa pada saat (hakim) tidak ada di sini, kalian sidang (secara virtual) di Haltim. Kalian penetapan hari sidang pada saat kalian tidak ada, itu yang kami pertanyakan,” ujar penasehat hukum 11 terdakwa, Maharani Caroline di Rutan Tidore, Rabu (6/8/2025).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa itu awalnya diagendakan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Rabu (6/8). Namun, saat 9 orang dari total 18 penasehat hukum mendatangi Pengadilan Negeri Soasio, seluruh hakim tidak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika kami datang di pengadilan, ternyata hakimnya tidak ada. Jadi majelis hakim ini semua ada sidang lokasi di Halmahera Timur,” ujarnya.

Maharani mengaku sempat mengajukan komplain. Sebab, saat memasuki ruang sidang, tidak ada satu pun hakim yang berada di ruangan. Pihak PN pun langsung mengarahkan kuasa hukum 11 terdakwa ke Rutan Tidore.

“Nah, ternyata (di rutan) mereka mau sidang online, kalau sidang online kan berarti terdakwa ini tidak boleh dibawa keluar, tapi sidang di sini. Sementara sidang di sini itu tempatnya tidak memadai,” ujar Maharani.

BACA JUGA :  5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Pertama, lanjut Maharani, sistem suara tidak terdengar jelas. Kemudian, tempat yang dipakai merupakan ruangan milik petugas. Hal ini membuat aktivitas para petugas rutan ikut terganggu.

“Ini kan sidang terbuka untuk umum, seharusnya semua orang boleh masuk. Tapi karena bikin di rutan yang punya SOP sendiri, orang tidak bisa masuk sembarangan kecuali keluarga, tidak boleh bawa kamera,” tuturnya.

“Makanya kami lagi desak sidang ditunda, supaya bisa ke pengadilan. Kalau majelis setuju, berarti diarahkan ke pengadilan. Jadi sementara ini kami masih negosiasi, apakah akan ditunda atau dipindah,” tambahnya.

Maharani juga menyebut, saat kuasa hukum hadir di rutan, sidang pembacaan dakwaan sementara berjalan. Ia sempat meminta agar agenda sidang dihentikan, namun pihak pengadilan beralasan mereka tidak memiliki surat kuasa.

“Mereka beralasan tadi bahwa kami punya kuasa belum ada, tapi kami sudah tandatangan dan itu administrasinya sementara lagi diberesin, sekarang sudah beres,” ujarnya.

Sejauh ini, penasehat hukum juga belum mendapatkan alasan dari hakim terkait pembatalan sidang terbuka di PN. Terutama waktu penentuan sidang yang di saat bersamaan, para hakim tidak berada di tempat.

BACA JUGA :  Kota Tidore Kepulauan Raih 2 Penghargaan TP2DD Sekaligus

“Ini karena masih skorsing, jadi kami tunggu. (Nanti) ketika mereka buka sidang, kami akan pertanyakan itu dan menunggu mereka punya jawaban,” ucapnya.

Maharani mengaku penasaran dengan alasan hakim menggelar sidang online di rutan. Sebab, dalam pengalamannya selama beracara, sidang online dilakukan saat Indonesia dilanda virus COVID-19.

“Kenapa pengadilan tidak mau gelar sidang di pengadilan sana, kenapa hakim memilih sidang secara online. Apa sih ketakutan mereka? Sidang online itu sebenarnya saat Covid-19 yah, atau kalau pun mau sidang online ya satu dua perkara, silakan, kalau tidak ada pendampingnya ya,” katanya.

“Tapi kalau ini kan sidang yang menarik perhatian publik, sehingga seharusnya tidak boleh dibatasi dengan online. Ini tidak wajar karena terdakwa banyak, tempat tidak memadai,” pungkas Maharani.

Diketahui, kasus ini bermula dari aksi penolakan tambang nikel di Halmahera Timur yang berujung pada penangkapan 27 warga. Dalam peristiwa itu, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam dan merampas kunci alat berat milik perusahaan.

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Berita Terbaru