Seorang ASN Dishub Maluku Utara Dipolisikan, Diduga Tipu Pamannya

- Wartawan

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Ahli Waris Saat Melakukan Konferensi Pers di Hotel Corner Didampingi Kuasa Hukum Syafrin S. Aman (Rakyatmu)

Keluarga Ahli Waris Saat Melakukan Konferensi Pers di Hotel Corner Didampingi Kuasa Hukum Syafrin S. Aman (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara diduga melakukan penipuan dan atau pemalsuan dokumen sertifikat.

Oknum ASN atas nama Rizal (46) dilaporkan ke Polres Kota Ternate oleh Karim Hi. Abdurrahman, yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Rizal diadukan ahli waris tanah dan bangunan seluas 15 x 17 meter persegi yang terletak di Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara milik Almarhum Hi. Abdurrahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurrahman Djamrud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama tersebut, merupakan orang tua kandung dari Karim Hi. Abdurrahman, Juhria Jamrud dan Ruslah Abdurahman.

Kuasa hukum ahli waris Syafrin S. Aman mengatakan, pengaduan tentang pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang berkaitan dengan Pasal 391, 392, 394 Jo serta pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Laporan kami di Polres Ternate tadi pukul 10.00 WIT, karena klien kami ini adalah ahli waris dari Abdurrahman Djamrud, tanah dan bangunan tersebut telah dialihkan atau dibalik nama oleh terlapor atas nama Rizal, yang merupakan keponakan dari klien kami dan juga cucu dari Abdurrahman Djamrud,” katanya saat konferensi pers di Hotel Corner pada Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA :  Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Pemukulan Mantan Bupati Kepulauan Sula

Syafrin menjelaskan, sekitar tahun 2009 terlapor meminta kepada Abdurrahman Djamrud atau kakaknya untuk melakukan menerbitkan sertifikat atas nama Abdurrahman Djamrud, tetapi yang bersangkutan belum setuju dengan alasan hal itu bukan sesuatu yang mendesak.

“Ada indikasi dipakai oleh Rizal untuk penerbitan sertifikat, yang dijanjikan atas nama Abdurrahman Djamrud tetapi belakangan sekitar pada tahun 2022 ada laporan di Polsek Ternate Utara oleh Rizal tentang penyerobotan lahan kepada Karim Abdurrahman, dari situ baru ketahuan bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama,” ungkapnya. 

Menurutnya, bangunan tersebut belum dilakukan hibah maupun penyerahan pembeli tentang sebidang tanah dan bangunan. 

“Ada bukti yang kami dapatkan di kantor Kecamatan Ternate Utara bahwa telah terjadi penyerahan antara Abdurrahman Djamrud dengan Rizal, yang mana surat tersebut adalah surat hibah, namun dalam kesepakatan itu terdapat ganti rugi yang merupakan indikasi jual beli,” bebernya. 

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Menunggu Laporan Dugaan Jual Beli Besi Tua, Sanksinya Bisa 7 Tahun Penjara

“Terdapat dua perbuatan hukum dalam satu surat dan hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim dalam peralihan terhadap suatu hak atas tanah,” sambungnya menjelaskan. 

Syafrin menambahkan, laporan ke Polres Ternate dengan tuduhan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang berkaitan dengan surat hibah serta penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan keterangan saksi yang kami tuangkan dalam laporan di Polres bahwa Rizal diduga pada saat melakukan proses peralihan ini mengaku sebagai anak padahal Rizal merupakan cucu dari Abdurrahman Djamrud.”

“Kami melihat akan mengarah ke perbuatan pidana dan itu akan diperkuat oleh saksi-saksi kami yang nanti dihadirkan di Polres ketika kasus ini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. 

Informasi yang dihimpun oleh Rakyatmu.com, terlapor atau Rizal merupakan seorang ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. (Ata)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate
Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan
Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH
Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak
Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate
Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:29 WIT

Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:48 WIT

Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:27 WIT

Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00 WIT

Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:24 WIT

Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate

Senin, 6 Januari 2025 - 21:55 WIT

Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:09 WIT

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT