Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Narkotika ke Kejari Ternate 

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba saat menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja ke Kejari Ternate. (Rakyatmu)

Satresnarkoba saat menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja ke Kejari Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT, Rabu (06/08/25).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AF alias Bogel (30) yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.

Umar mengaku, barang bukti yang diserahkan antara lain 117 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,8 gram,

Kemudian, 1 buah botol plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini. Penyerahan itu berdasarkan bukti nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 6 Agustus 2025.

“Penyerahan itu dilakukan setelah penyidikan lengkap atau P.21 dengan tersangka AF alias Bogel. Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Joice Amelia Ussu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sehari Hilang, Mahmur Berteduh di Pulau Zum-zum Morotai Karena Cuaca

Umar menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Ternate.

Sekadar informasi, tersangka Bogel ditangkap di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin (23/06/2025). Dimana, anggota berhasil menemukan 1 sachet narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi, Bogel juga mengaku kalau barang bukti lainnya disimpan di halaman belakang rumahnya.

Atas hal itu, anggota lantas meminta pelaku untuk menuntun ke lokasi penyimpanan itu. Ketika sampai, anggota mulai menggeledah dan menemukan 117 sachet ganja berukuran kecil, 1 sachet ukuran sedang dan 1 botol yang berisi narkotika jenis ganja. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru