Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Narkotika ke Kejari Ternate 

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba saat menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja ke Kejari Ternate. (Rakyatmu)

Satresnarkoba saat menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja ke Kejari Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT, Rabu (06/08/25).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AF alias Bogel (30) yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.

Umar mengaku, barang bukti yang diserahkan antara lain 117 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,8 gram,

Kemudian, 1 buah botol plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini. Penyerahan itu berdasarkan bukti nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 6 Agustus 2025.

“Penyerahan itu dilakukan setelah penyidikan lengkap atau P.21 dengan tersangka AF alias Bogel. Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Joice Amelia Ussu,” ujarnya.

BACA JUGA :  311 PPPK Pemkot Ternate Terima SK, Wali Kota Ajak Honorer Ikut Tes Tahun Ini 

Umar menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Ternate.

Sekadar informasi, tersangka Bogel ditangkap di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin (23/06/2025). Dimana, anggota berhasil menemukan 1 sachet narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi, Bogel juga mengaku kalau barang bukti lainnya disimpan di halaman belakang rumahnya.

Atas hal itu, anggota lantas meminta pelaku untuk menuntun ke lokasi penyimpanan itu. Ketika sampai, anggota mulai menggeledah dan menemukan 117 sachet ganja berukuran kecil, 1 sachet ukuran sedang dan 1 botol yang berisi narkotika jenis ganja. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru