EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMU.COM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (EK-LMID) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam tindakan represifitas anggota Polres kepada Aliansi Masyarakat Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu pada Rabu (7/6/2023) kemarin. 

Represifitas itu bermula ketika aliansi melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, untuk menyuarakan sengketa lahan yang berada di tiga titik, yakni Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata.

Massa aksi menerobos pintu masuk untuk menemui ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon. Hanya saja, dihalangi oleh pihak kepolisian. Aksi saling dorong tak terhindari, sehingga beberapa dari mereka mendapatkan jotos dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua EK-LMID Ternate Aldi Haris menjelaskan, aksi damai di PN Ternate meminta keadilan atas penggusuran rumah warga yang terjadi di Kelurahan Kalumpang dan hal yang sama juga akan dialami Kelurahan Maliaro dan Kalumata.

BACA JUGA :  Guru Diminta Disiplin Demi Generasi Sula: Apabila Tidak Disiplin Harus Diganti

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Ternate, secara sepihak tanpa mempertimbangkan bukti yang dimiliki warga setempat.

“Semestinya aparat kepolisian tidak bertindak secara brutal kepada massa aksi yang tergabung dalam Aliansi dengan cara memukul, menginjak, dan mengejar massa aksi,” katanya pada Kamis (8/6/2023).

Menurut pihaknya, tindakan kepolisian terhadap massa aksi sudah melanggar kode profesi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, diantaranya, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum dan serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA :  Simpan Ganja di Kos, Pria di Ternate Diringkus Polisi 

“Kami tegaskan kepada pihak kepolisian, segera hentikan tindakan represifitas terhadap gerakan rakyat. Sebab, menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur oleh konstitusi pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” sebutnya.

“Yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Bahkan, dijelaskan juga dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” sambung Aldi.

Pihaknya mendesak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar segera mengevaluasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate dan memberikan arahan dan instruksi kepada aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan membangun koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga-lembaga hukum nasional dan jejaring hukum yang lain untuk merespon secara serius,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru