EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMU.COM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (EK-LMID) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam tindakan represifitas anggota Polres kepada Aliansi Masyarakat Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu pada Rabu (7/6/2023) kemarin. 

Represifitas itu bermula ketika aliansi melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, untuk menyuarakan sengketa lahan yang berada di tiga titik, yakni Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata.

Massa aksi menerobos pintu masuk untuk menemui ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon. Hanya saja, dihalangi oleh pihak kepolisian. Aksi saling dorong tak terhindari, sehingga beberapa dari mereka mendapatkan jotos dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua EK-LMID Ternate Aldi Haris menjelaskan, aksi damai di PN Ternate meminta keadilan atas penggusuran rumah warga yang terjadi di Kelurahan Kalumpang dan hal yang sama juga akan dialami Kelurahan Maliaro dan Kalumata.

BACA JUGA :  Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Ternate, secara sepihak tanpa mempertimbangkan bukti yang dimiliki warga setempat.

“Semestinya aparat kepolisian tidak bertindak secara brutal kepada massa aksi yang tergabung dalam Aliansi dengan cara memukul, menginjak, dan mengejar massa aksi,” katanya pada Kamis (8/6/2023).

Menurut pihaknya, tindakan kepolisian terhadap massa aksi sudah melanggar kode profesi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, diantaranya, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum dan serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA :  DPRD Kota Ternate Setujui Ranwal RPJPD 2025-2045

“Kami tegaskan kepada pihak kepolisian, segera hentikan tindakan represifitas terhadap gerakan rakyat. Sebab, menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur oleh konstitusi pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” sebutnya.

“Yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Bahkan, dijelaskan juga dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” sambung Aldi.

Pihaknya mendesak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar segera mengevaluasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate dan memberikan arahan dan instruksi kepada aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan membangun koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga-lembaga hukum nasional dan jejaring hukum yang lain untuk merespon secara serius,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terbaru