EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMU.COM – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (EK-LMID) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam tindakan represifitas anggota Polres kepada Aliansi Masyarakat Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu pada Rabu (7/6/2023) kemarin. 

Represifitas itu bermula ketika aliansi melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, untuk menyuarakan sengketa lahan yang berada di tiga titik, yakni Kelurahan Maliaro, Kalumpang dan Kalumata.

Massa aksi menerobos pintu masuk untuk menemui ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon. Hanya saja, dihalangi oleh pihak kepolisian. Aksi saling dorong tak terhindari, sehingga beberapa dari mereka mendapatkan jotos dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua EK-LMID Ternate Aldi Haris menjelaskan, aksi damai di PN Ternate meminta keadilan atas penggusuran rumah warga yang terjadi di Kelurahan Kalumpang dan hal yang sama juga akan dialami Kelurahan Maliaro dan Kalumata.

BACA JUGA :  Bupati Halmahera Utara Resmikan Gedung KRIS dan Unit Pelayanan Dialisis RSUD Tobelo

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Ternate, secara sepihak tanpa mempertimbangkan bukti yang dimiliki warga setempat.

“Semestinya aparat kepolisian tidak bertindak secara brutal kepada massa aksi yang tergabung dalam Aliansi dengan cara memukul, menginjak, dan mengejar massa aksi,” katanya pada Kamis (8/6/2023).

Menurut pihaknya, tindakan kepolisian terhadap massa aksi sudah melanggar kode profesi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, diantaranya, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum dan serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Kota Ternate Pastikan Ketersediaan Obat di Seluruh Puskesmas Terpenuhi

“Kami tegaskan kepada pihak kepolisian, segera hentikan tindakan represifitas terhadap gerakan rakyat. Sebab, menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur oleh konstitusi pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” sebutnya.

“Yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Bahkan, dijelaskan juga dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” sambung Aldi.

Pihaknya mendesak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar segera mengevaluasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate dan memberikan arahan dan instruksi kepada aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan membangun koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga-lembaga hukum nasional dan jejaring hukum yang lain untuk merespon secara serius,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru