Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

- Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 07:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Munculnya paket pekerjaan jalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) menuai tanda tanya besar. Proyek bernilai miliaran rupiah itu sebelumnya tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun diduga sudah berjalan di lapangan bahkan sebelum tender resmi dilakukan.

Belakangan, proyek tersebut disusupkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan dan kemudian dimunculkan di RUP dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp 3,3 miliar, meski Rancangan Perda APBD Perubahan belum disahkan DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menilai ada dugaan niat yang kurang baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena saat kenyampaian KUA-PPAS perubahan tidak membahas ini. Meskipun begitu, Ia mengingatkan Bupati Pulau Taliabu untuk berhati-hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat disentil terkait paket pekerjaan siluman tersebut. Budiman menyebutkan bahwa saat pembahasan perubahan KUA-PPAS perubahan tidak ada pembahasan soal perkerjaan ruas jalan Nggele-Balohang. Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku tidak perlu dibayarkan melalui APBD. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum.

BACA JUGA :  Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

“Kan jelas itu telah dikerjakan apalagi tidak ada dokumen perencanaan dan pengakuan kontraktor tidak perlu dibayar. Kalau ini tetap disisipkan tentunya melanggara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap pengeluaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD. Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini,” ungkap Budiman, Minggu (22/9/2025).

Disisi lain, kata Budiman dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Lanjut Dia, bahwa undang-undnag 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.

“Penjelasan itu kan sudah tepat. Kalau ini, Kadis PUPR paksakan maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

BACA JUGA :  Pelabuhan Hiri Tuntas, Warga Ucap Terima Kasih kepada Wali Kota Ternate

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, praktik ini sebagai rekayasa anggaran. “Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui,”tegasnya.

Ia juga mengingatkan, manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu dimunculkan di RUP sebelum APBD Perubahan disahkan, jelas ini rekayasa anggaran. Itu melanggar hukum, tidak ada dasar pembenarannya,”bebernya.

Sehingga itu, Budiman mengingatkan kembali Bupati agar praktek seperti ini jangan lagi terjadi. Karena hal ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah karena tanpa perencanaan yang baik.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada kerugian negara, maka masuk ranah tipikor,” tamdasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT