Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA

- Wartawan

Rabu, 24 September 2025 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Proyek Jalan

Ilustrasi Proyek Jalan

RAKYATMU.COM – Ada-ada saja Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang dipimpin Sashabila Mus, menjalankan proyek miliaran rupiah sesuka-suka mereka tanpa mekanisme perencanaan dan tidak diketahui DPRD Pulau Taliabu. Proyek ini adalah ruas jalan Nggele-Balohang.

Pasalnya proyek tersebut tiba-tiba muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), padahal sebelumnya tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bahkan proyek tersebut diduga sudah berjalan di lapangan.

Proyek tersebut disusupkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan dan kemudian dimunculkan di RUP dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp 3,3 miliar, meski Rancangan Perda APBD Perubahan belum disahkan DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menilai ada dugaan niat yang kurang baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena saat kenyampaian KUA-PPAS perubahan tidak membahas ini. Meskipun begitu, Ia mengingatkan Bupati Pulau Taliabu untuk berhati-hati.

Saat disentil terkait paket pekerjaan siluman tersebut. Budiman menyebutkan bahwa saat pembahasan perubahan KUA-PPAS perubahan tidak ada pembahasan soal perkerjaan ruas jalan Nggele-Balohang. Apalagi jalan tersebut sudah ada. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Minta OPD Segera Lakukan Lelang Kegiatan Fisik

“Kan jelas itu telah dikerjakan apalagi tidak ada dokumen perencanaan dan pengakuan kontraktor tidak perlu dibayar. Kalau ini tetap disisipkan tentunya melanggara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap pengeluaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD. Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini,” ungkap Budiman.

Disisi lain, kata Budiman dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Lanjut Dia, bahwa undang-undnag 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.
“Penjelasan itu kan sudah tepat. Kalau ini, Kadis PUPR paksakan maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

BACA JUGA :  7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, praktik ini sebagai rekayasa anggaran. “Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu dimunculkan di RUP sebelum APBD Perubahan disahkan, jelas ini rekayasa anggaran. Itu melanggar hukum, tidak ada dasar pembenarannya,” bebernya.

Sehingga itu, Budiman mengingatkan kembali Bupati agar praktek seperti ini jangan lagi terjadi. Karena hal ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah karena tanpa perencanaan yang baik.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada kerugian negara, maka masuk ranah Tipikor,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dishub bakal Pasang 3.600 PJU di Delapan Kecamatan Kota Ternate
PUPR Pulau Taliabu Prioritaskan Jembatan dan Kali Fangahu
Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional
Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kades Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi
Dinkes Kepulauan Sula dan Kontraktor Lalai DAK Puluhan Miliar Hangus, Tambah Rp7,2 M
Pemkab Kepulauan Sula Hibah Lahan untuk Pembangunan Pengadilan Agama

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 10:56 WIT

Dishub bakal Pasang 3.600 PJU di Delapan Kecamatan Kota Ternate

Rabu, 24 September 2025 - 10:20 WIT

Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA

Senin, 22 September 2025 - 21:12 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis

Senin, 22 September 2025 - 20:35 WIT

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional

Senin, 22 September 2025 - 07:31 WIT

Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Sabtu, 20 September 2025 - 13:01 WIT

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kades Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi

Jumat, 19 September 2025 - 17:50 WIT

Dinkes Kepulauan Sula dan Kontraktor Lalai DAK Puluhan Miliar Hangus, Tambah Rp7,2 M

Jumat, 19 September 2025 - 09:48 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Hibah Lahan untuk Pembangunan Pengadilan Agama

Berita Terbaru