RAKYATMU.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ternate melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Bekasi, untuk melakukan konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044.
Kunjungan Pansus I ini dipimpin Junaidi Bahruddin. Mereka diterima Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, jajaran Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi pada Selasa (3/2/2026).
Inayatullah mengatakan Kota Bekasi memiliki tantangan tata ruang yang kompleks akibat keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan RTRW sebagai instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kota Bekasi menghadapi tekanan urbanisasi yang tinggi dengan ruang yang terbatas. Karena itu, RTRW menjadi pedoman penting agar pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujar Inayatullah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate menjelaskan, Kota Bekasi dipilih sebagai lokasi studi karena baru menetapkan Perda RTRW dalam periode terkini, sehingga dinilai relevan sebagai referensi penyusunan RTRW Kota Ternate.
“Bekasi termasuk daerah yang relatif baru mengesahkan Perda RTRW sebelum 2024. Itu menjadi rujukan penting bagi kami,” kata Junaidi.
Dalam pemaparan teknis, Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW berlangsung panjang sejak 2022 hingga ditetapkan pada Februari 2024, dengan koordinasi intensif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait.
Meski memiliki karakter geografis berbeda, Bekasi dan Ternate menghadapi persoalan serupa, seperti keterbatasan lahan, pengelolaan sampah, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), serta perlindungan kawasan pertanian. (**)
Editor : Redaksi












