Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

- Wartawan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara, Fahrizal Dirhan. (Istimewa/RakyatMu)

Direktur Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara, Fahrizal Dirhan. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kebakaran limbah ban bekas di perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara terus mendapat sorotan publik. Kini, Direktur Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku), Fahrizal Dirhan angkat bicara. Dalam kejadian tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa.

Sebab material yang terbakar berupa ban bekas dalam jumlah besar pada Senin 31 Agustus 2026 itu, apabila mengalami pembakaran terbuka dapat menghasilkan asap, partikulat, dan berbagai senyawa kimia yang berpotensi menurunkan kualitas udara serta memberikan tekanan terhadap lingkungan di sekitarnya.

Dalam perspektif ekologis, kebakaran tersebut harus diperlakukan sebagai peristiwa yang berpotensi menimbulkan dampak lintas media lingkungan. Asap dan partikulat hasil pembakaran dapat terbawa melalui angin dan tersebar ke wilayah sekitar, sementara residu pembakaran dapat terdeposisi ke tanah dan berpotensi oleh limpasan air menusuk badan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, dampaknya tidak cukup dinilai berdasarkan apa yang terlihat secara kasat mata selama kebakaran, tetapi harus diperiksa secara ilmiah melalui pengujian kualitas udara, tanah, air, serta pemeriksaan terhadap residu yang ditinggalkan setelah kebakaran,” kata Fahrizal, Rabu (2/9/2026).

Tentu, Fahrizal menyampaikan, bahwa Yayasan Salawaku memandang penting untuk mempertanyakan tata kelola material bekas tersebut. Penempatan ban bekas dalam jumlah besar pada suatu lokasi, semestinya disertai dengan sistem pengelolaan risiko yang memadai, termasuk pencegahan kebakaran, pengendalian, pemantauan, serta mekanisme tanggap darurat.

BACA JUGA :  Nekat Edar Ganja, Lelaki Belasan Tahun di Ternate Diringkus Polisi

“Ketika terjadi kebakaran pada lokasi penampungan material dalam jumlah besar, pertanyaan tidak hanya diarahkan pada apa yang menjadi sumber api, tetapi juga pada sejauh mana sistem pengelolaan dan pengendalian risiko lingkungan telah dijalankan,” ujarnya.

Apabila terdapat dugaan kebakaran dilakukan secara sengaja, lanjutnya, Yayasan Salawaku mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, independen dan berbasis bukti.

Dugaan pembakaran tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti yang memadai. Namun, penyelidikan mengenai penyebab kebakaran juga tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk memeriksa potensi pencemaran dan dampak ekologis yang mungkin ditimbulkan.

“Karena itu, Yayasan Salawaku mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun penentuan penyebab kebakaran. Harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui kualitas udara pasca kebakaran, karakteristik partikulat dan residu hasil pembakaran, kondisi tanah di sekitar lokasi, serta kemungkinan penyebaran pencemaran melalui udara maupun aliran air.”

“Pada saat yang sama, sistem pengelolaan serta penyimpanan ban bekas di lokasi tersebut harus dievaluasi untuk memastikan apakah telah memenuhi prinsip pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan,” tegas Fahrizal.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

Hasil pemeriksaan tersebut, Fahrizal menambahkan, harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah kebakaran tersebut menimbulkan pencemaran, bagaimana tingkat dan cakupan dampaknya, serta tindakan pemulihan seperti apa yang harus dilakukan apabila ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Bagi kami, persoalan lingkungan tidak selesai ketika api telah dipadamkan. Api mungkin bisa dipadamkan dalam waktu relatif singkat, tetapi residu hasil pembakaran dapat bertahan, berpindah, dan berinteraksi dengan komponen ekosistem dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang,” ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan, keberhasilan penanganan peristiwa ini tidak boleh hanya diukur dari padamnya api, melainkan dari kemampuan memastikan bahwa kualitas udara, tanah, air, dan keselamatan masyarakat benar-benar terlindungi.

“Kejadian di Kilometer 12 PT IWIP, jika ada dugaan pembakaran, buktikan secara forensik. Tetapi jangan sampai dugaan tersebut mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pengelolaan limbah dan sistem perlindungan lingkungan telah dijalankan secara benar dan sesuai hukum. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa kebakaran ini tidak meninggalkan beban pencemaran yang kemudian harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Salawaku

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terbaru