Hari Ini, Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Kepung Disnaker Kota Ternate

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, hari ini akan melakukan aksi demonstran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini, berkaitan dengan upah buruh yang belum dibayarkan oleh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) selama 3 sampai 7 bulan.

Koordinator aksi Ridwan Lipantara mengatakan, di dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, tergabung juga mahasiswa, serikat dan pekerja, yang hari ini akan menggelar aksi demonstran di Kantor Disnaker terkait dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PT. KMS.

“Aksi ini merupakan tuntutan hak secara normatif dari buruh yang harus dipenuhi oleh PT KMS. Sebab PT KMS telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 bulan dan kemudian memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan justru mendiskriminasi hak asasi pekerja, karena upah dari mulai 3 sampai 7 bulan yang sengaja tidak dibayarkan, merupakan hak para pekerja yang tidak bisa terus janjikan tanpa ada kepastian.

“Direkturnya justru hanya memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta kepada pekerja sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan mengabaikan upah pekerja yang belum terbayarkan,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Kagum dengan Hasil Panen Tomat Poktan Makmur Jaya II

Dia menuturkan, pihak Disnaker harus segara mengevaluasi secara menyeluruh kepada PT KMS, karena perusahaan tersebut  sangat jelas telah menindas hak-hak pekerja selama mereka masih aktif bekerja, bahkan sudah di PHK pun mereka masih sering diintimidasi oleh Direktur.

“Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Disnaker agar segera mengadili Direktur PT KMS dan mendesak perusahaan untuk segera membayar upah pekerja selama 7 bulan. Sebab upah pekerja adalah hak normatif yang harus dipenuhi,” tegasnya. (Ata)

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru