Pemprov Maluku Utara Sepakat Cicil DBH Perbulan, Begini Besarannya

- Wartawan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah melakukan kesepakatan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten dan Kota.

Utang Pemprov sebesar Rp 300 Miliar lebih ini, akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.

Hasil kesepakatan tersebut melalui rapat Koordinasi 10 Kabupaten dan Kota tentang penyelesaian DBH pajak daerah Provinsi Maluku Utara di Red Corner Resto pada Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemprov sangat memahami kondisi keuangan daerah, maka akan dilakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar perbulan.

BACA JUGA :  Diduga Bom Rakitan, Satu Pangkalan Ojek di Kota Ternate Mengalami Kebakaran Ringan

“Dibayarkan tidak satu kali tapi bertahap. Bulan Agustus 2023 sebesar Rp 25 Miliar di Kabupaten dan Kota berarti tinggal 125 Miliar. Jadi Rp 125 Miliar itu akan kita dorong ke tahun berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menyampaikan, Pembayaran DBH akan dilakukan secara bertahap.

“Bulan Agustus kami sudah melakukan pembayaran,” ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, kedepan, pihaknya akan merubah skema pembayaran, dimana penyaluran DBH langsung dari Samsat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Hari Pahlawan Nasional

“Nanti ada SK Gubernur terkait dengan tata cara pembayaran DBH. Supaya DBH Pemprov langsung ke RKUD Provinsi. Kemudian kabupaten dan Kota langsung ke RKUD mereka, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Meski begitu mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara itu, tidak memberikan alasan hingga terjadi penunggakan DBH ratusan Miliar.

“Kalau alasan hingga tidak bisa dilakukan pembayaran, kami belum bisa menyampaikan ke publik,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru