Besok Masuk Tuntutan Terdakwa, Hendra: Siapa yang Palsukan Dokumen Bacaleg?

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sidang dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, masuk pembacaan tuntutan terdakwa yang akan dihelat pada Senin (16/10/2023) besok.

Walau telah masuk pembacaan tuntutan, namun persidangan tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat, terlebih lagi kalangan praktisi.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim kepada media ini mengaku, ada yang aneh dari kasus partai matahari putih itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang diproses di persidangan,” ungkap Hendra, Minggu (15/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa operator silon itu sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai.

Terdakwa menjalankan tugasnya sesuai perintah dan arahan pimpinan partai, sehingga, mustahil jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

“Tapi kalau diperintah oleh pimpinan partai, seharusnya pimpinan partai yang mengarahkan juga diproses,” tegas Hendra.

Dalam pidana dikenal istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

BACA JUGA :  PT. ALP Ternate Ganti Rugi Kerusakan Pelabuhan Ferry Bastiong, Kerugian Disesuaikan

Dalam kasus PAN ini, kata dia, operator silon di posisi pleger. Sementara, untuk pengurus partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, yakni sebagai doen pleger.

“Jadi dalam kasus ini, semua pihak ini harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” ujarnya.

Ia bilang yang dipertanyakan saat ini, yaitu siapa yang memalsukan dokumen? Apakah operator silon? Ataukah pengurus partai? Sementar, terdakwa hanya seorang operator silon yang bertugas mengunggah.

“Apakah inisiatif dia atau dia juga menerima foto itu dari pengurus partai lalu diupload? Yah, isu hukumnya saya pikir di situ,” sentilnya.

Sebelumnya, saksi yang juga Ketua PAN Tidore Umar Ismail memang mengakui telah memerintahkan terdakwa, untuk menginput data dan foto Mindrawati ke nama Siti yang saat itu tercatat sebagai Bacaleg PAN. Namun diketahui, foto dan nama nyatanya dimanipulasi oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Ketua TAPD Kota Ternate Pantau dan Pastikan Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan 

Mirisnya lagi, arahan Umar Ismail ke Ibnu justru menjerumuskan Ibnu menjadi tersangka oleh Polresta Tidore. Sementara, posisi Umar, sampai saat ini hanya sebagai saksi.

Apabila, JPU tidak bisa mendefinisikan manipulasi foto masuk ke kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Ini pun, bisa jadi tanda tanya besar untuk pihak jaksa.

“Ini kan ada pengakuan kalau foto berasal dari pengurus partai. Harusnya pengakuan ini didalami. Jika jaksa sulit mendefinisikan memalsukan foto masuk sebagai kualifikasi dokumen atau tidak. Mengapa kasus ini bisa disidangkan. Itu berarti ada keyakinan, jika foto bagian dari yang dimaksud dokumen,” bebernya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru, Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak. sementara foto, itu bisa diskualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

Kasus ini masih ada beberapa tahapan, sehingga ia memilih menunggu hasil persidangan.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana fakta persidangan nanti,” tandasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badarudin. (Dok. RakyatMu)

Daerah

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:09 WIT