JPU Dinilai Bingung Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dinilai bingung tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, jika JPU tidak bisa mendefinisikan soal manipulasi foto masuk dalam kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Hal ini, seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pihak Jaksa.

Ia menambahkan, masalah Foto milik orang lain (Mindrawati), yang kemudian dipakai pada nama salah satu Bacaleg PAN Tidore (Siti Hardianti), itu juga sudah diakui oleh Terdakwa, kalau foto tersebut, berasal dari Pengurus Partai (Ketua DPD PAN Tidore).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini, telah disampaikan pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

“Harusnya pengakuan ini didalami. Karena agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diproses di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operator silon, sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai. Itu artinya, Terdakwa, hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan pimpinan Partai. Sehingga mustahil, jika terdakwa melakukannya, atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

BACA JUGA :  Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Apalagi, dalam pidana, juga dikenal dengan istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga dalam kasus PAN ini, Lanjut Hendra, operator silon hanya pada posisi pleger. Sementara, Pengurus Partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, sebagai doen pleger (Turut serta melakukan)

“Jadi kasus ini, semua pihak harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” pungkasnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru? Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan adanya tersangka baru atau tidak. Meski begitu, persoalan Foto yang dipakai atas nama salah satu Caleg PAN itu, bisa dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

“Kasus ini masih ada beberapa tahapan, kita tunggu saja hasil persidangan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Sekedar diketahui, berdasarkan pengakuan Terdakwa (Ibnu Adnan Fabanyo) saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, pada Jumat, (13/10/23) pekan kemarin.

Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa Foto milik Mindrawati yang diupload melalui Silon atas nama Siti Hardianti itu, diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore dan diberikan kepada terdakwa untuk di edit, kemudian dimasukan dalam kuota Bacaleg Dapil III.

Bahkan Foto tersebut dibuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat Bacaleg dari DPD PAN Kota Tidore.

Akibat kelalaian yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore, membuat pemilik foto Mindrawati Hamid, kemudian melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Tidore, untuk diproses, hingga saat ini telah naik ke meja hijau.

Alasan Mindrawati melaporkan masalah tersebut, karena ia merasa dirugikan, sebab foto yang digunakan untuk kepentingan Politik PAN di Tidore itu, tanpa izin dari Mindrawati. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru