JPU Dinilai Bingung Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 20:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dinilai bingung tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail, sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, jika JPU tidak bisa mendefinisikan soal manipulasi foto masuk dalam kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Hal ini, seharusnya menjadi tanda tanya besar bagi pihak Jaksa.

Ia menambahkan, masalah Foto milik orang lain (Mindrawati), yang kemudian dipakai pada nama salah satu Bacaleg PAN Tidore (Siti Hardianti), itu juga sudah diakui oleh Terdakwa, kalau foto tersebut, berasal dari Pengurus Partai (Ketua DPD PAN Tidore).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan ini, telah disampaikan pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

“Harusnya pengakuan ini didalami. Karena agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diproses di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operator silon, sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai. Itu artinya, Terdakwa, hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan pimpinan Partai. Sehingga mustahil, jika terdakwa melakukannya, atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

BACA JUGA :  Abdul Gani Kasuba Sering Transfer Uang ke Perempuan, Windi Klaudia Capai Rp 2,5 Miliar 

Apalagi, dalam pidana, juga dikenal dengan istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga dalam kasus PAN ini, Lanjut Hendra, operator silon hanya pada posisi pleger. Sementara, Pengurus Partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, sebagai doen pleger (Turut serta melakukan)

“Jadi kasus ini, semua pihak harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” pungkasnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru? Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan adanya tersangka baru atau tidak. Meski begitu, persoalan Foto yang dipakai atas nama salah satu Caleg PAN itu, bisa dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

“Kasus ini masih ada beberapa tahapan, kita tunggu saja hasil persidangan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Calon Independen dan Oknum BPD Pulau Taliabu Dipolisikan Gegara Catut Identitas

Sekedar diketahui, berdasarkan pengakuan Terdakwa (Ibnu Adnan Fabanyo) saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, pada Jumat, (13/10/23) pekan kemarin.

Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa Foto milik Mindrawati yang diupload melalui Silon atas nama Siti Hardianti itu, diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore dan diberikan kepada terdakwa untuk di edit, kemudian dimasukan dalam kuota Bacaleg Dapil III.

Bahkan Foto tersebut dibuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat Bacaleg dari DPD PAN Kota Tidore.

Akibat kelalaian yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore, membuat pemilik foto Mindrawati Hamid, kemudian melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Tidore, untuk diproses, hingga saat ini telah naik ke meja hijau.

Alasan Mindrawati melaporkan masalah tersebut, karena ia merasa dirugikan, sebab foto yang digunakan untuk kepentingan Politik PAN di Tidore itu, tanpa izin dari Mindrawati. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate
Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:37 WIT

Jenazah Seorang Pria Ditemukan Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 14:15 WIT

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku. (Rakyatmu)

Daerah

115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus

Senin, 3 Nov 2025 - 16:10 WIT

Ilustrasi

Hukrim

Jenazah Laki-Laki Ditemukan Meninggal di Ternate

Senin, 3 Nov 2025 - 14:15 WIT