Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

- Wartawan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore kembali menggelar sidang keenam, dengan agenda Penyampaian Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIT, yang bertempat di Ruang Sidang PN. Soasio Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly, dalam pembelaannya, menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo dari semua tuntutan Hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, apa yang menjadi tuntutan JPU, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan kepada Terdakwa.

“Sebab berdasarkan Fakta-fakta persidangan. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bukanlah sebuah unsur perencanaan yang lahir dari Terdakwa, melainkan kondisi-kondisi tertentu, yang mengakibatkan Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Namun dalam konteks perkara ini, perlu diajukan pertanyaan, apakah surat palsu itu sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak?

“Jika dokumen yang diduga palsu itu belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat menjadi calon Anggota DPRD Tidore, maka dokumen itu, tidak masuk dalam kategori pidana,” sebutnya.

“Lain hal kalau KPU sudah menetapkan dokumen tersebut dan telah menetapkan Bakal Calon (Siti Hardianti) telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Tidore. Apalagi, Saksi Siti Hardianti juga telah mengundurkan diri,” ungkap Yusuf dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Pukul Warga, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Proses Hukum Mantan Bupati Kepulauan Sula 

Maka dari itu, Yusuf meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena tindakan terdakwa bukanlah tindakan pidana, melainkan tindakan administrasi, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada Instansi Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore, dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT