Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

- Wartawan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore kembali menggelar sidang keenam, dengan agenda Penyampaian Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIT, yang bertempat di Ruang Sidang PN. Soasio Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly, dalam pembelaannya, menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo dari semua tuntutan Hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, apa yang menjadi tuntutan JPU, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan kepada Terdakwa.

“Sebab berdasarkan Fakta-fakta persidangan. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bukanlah sebuah unsur perencanaan yang lahir dari Terdakwa, melainkan kondisi-kondisi tertentu, yang mengakibatkan Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kepemimpinan M. Tauhid Soleman, Pemkot Ternate Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut 

Namun dalam konteks perkara ini, perlu diajukan pertanyaan, apakah surat palsu itu sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak?

“Jika dokumen yang diduga palsu itu belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat menjadi calon Anggota DPRD Tidore, maka dokumen itu, tidak masuk dalam kategori pidana,” sebutnya.

“Lain hal kalau KPU sudah menetapkan dokumen tersebut dan telah menetapkan Bakal Calon (Siti Hardianti) telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Tidore. Apalagi, Saksi Siti Hardianti juga telah mengundurkan diri,” ungkap Yusuf dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

Maka dari itu, Yusuf meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena tindakan terdakwa bukanlah tindakan pidana, melainkan tindakan administrasi, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada Instansi Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore, dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT