PPK, Kontraktor dan Konsultan Harus Tanggung Jawab Kerusakan Jalan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kontraktor CV. Bintang Jaya Konstruksi dan Konsultan harus bertanggung jawab atas pembangunan jalan hotmix lingkungan Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pasalnya, jalan yang baru saja dikerjakan sudah rusak kembali. Padahal, jalan dengan volume 2 Km tersebut telah memakan anggaran sebesar Rp 4,4 Miliar dalam APBD Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Husni Bopeng, mengatakan dalam proses pekerjaan, tetapi jalannya sudah rusak, berarti konsultan pengawasan tidak bekerja secara profesional, sehingga berdampak pada pembangunan yang tidak berkualitas sesuai hasil perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pekerjaan fisik pasti dibuka anggaran pengawasan, dan tugasnya mengawasi dari awal pekerjaan sampai progres 100 persen. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai baru dikerjakan sudah hancur, pertanyaannya konsultan pengawasnya dimana saat pekerjaan jalannya dikerjakan,” kata Husni pada Minggu (29/10/2023).

Husni menilai bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara asal–asalan oleh pihak rekanan karena tidak diawasi secara maksimal.

“Ada kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah di tanda tangan. Tapi ada juga kontraktor yang nakal karena merasa tidak diawasi, makanya kerja asal jadi saja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Iskandar Idrus Kalahkan PAN di PN Ternate Terkait Perbuatan Melawan Hukum 

Husni menjelaskan, internal komisi III sudah membahas atas persoalan jalan yang rusak di Kelurahan Kalumata, sehingga dalam waktu dekat pihak-pihak terkait yang menangani proyek tersebut akan dipanggil untuk bertanggung jawab.

“Setelah pembukaan masa sidang Komisi III akan turun periksa. Tadi Ketua Komisi Pak Rosihan juga sudah sampaikan usai pembukaan masa sidang kita akan panggil PPK, pelaksana dan konsultan pengawasan,” jelasnya.

Sementara, Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim Tampilang menjelaskan, nampak dari pengaspalan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga kualitasnya sangat rendah.

“Proyek jalan aspal yang dikerjakan CV. Bintang Jaya Konstruksi berlokasi di Kelurahan Kalumata secara kasat mata hasil pekerjaannya ada indikasi korupsi,” katanya.

Agus meminta penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil langka, sebab proyek dengan nilai fantastis itu dikerjakan asal-asalan. Ia pun mempertanyakan tugas pengawas lapangan proyek tersebut.

“Yang jadi pertanyaannya saat ini adalah pengawasnya ada atau tidak, sehingga hasilnya seperti itu. Penyidik segera bertindak, atau kalau CV punya beritikad baik dan masih ada waktu segera dibongkar lalu dikerjakan ulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate

“Saya menduga kalau sampai pengawasnya tidak melaksanakan tugasnya dengan baik berarti ada hal-hal yang menyimpan,” imbuhnya.

Agus mengatakan, didalam item proyek sudah ada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), maka dari mulai proses sampai akhir pengerjaan mengacu pada RAP.

“Ada banyak proyek yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar, sehingga hasilnya kurang bagus,” ungkapnya.

Agus menyampaikan kalau ada penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan pembayaran sehingga pekerjaan itu tidak terlaksana dengan baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e. Ia mendesak Pemprov Maluku Utara agar blacklist CV yang bersangkutan.

“Jangan mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Keuntungan proyek sudah diatur tapi kalau hasilnya seperti demikian berarti keuntungannya tidak wajar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru