PPK, Kontraktor dan Konsultan Harus Tanggung Jawab Kerusakan Jalan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kontraktor CV. Bintang Jaya Konstruksi dan Konsultan harus bertanggung jawab atas pembangunan jalan hotmix lingkungan Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pasalnya, jalan yang baru saja dikerjakan sudah rusak kembali. Padahal, jalan dengan volume 2 Km tersebut telah memakan anggaran sebesar Rp 4,4 Miliar dalam APBD Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Husni Bopeng, mengatakan dalam proses pekerjaan, tetapi jalannya sudah rusak, berarti konsultan pengawasan tidak bekerja secara profesional, sehingga berdampak pada pembangunan yang tidak berkualitas sesuai hasil perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pekerjaan fisik pasti dibuka anggaran pengawasan, dan tugasnya mengawasi dari awal pekerjaan sampai progres 100 persen. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai baru dikerjakan sudah hancur, pertanyaannya konsultan pengawasnya dimana saat pekerjaan jalannya dikerjakan,” kata Husni pada Minggu (29/10/2023).

Husni menilai bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara asal–asalan oleh pihak rekanan karena tidak diawasi secara maksimal.

“Ada kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah di tanda tangan. Tapi ada juga kontraktor yang nakal karena merasa tidak diawasi, makanya kerja asal jadi saja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Telusuri Dokumen Penting di Risalah

Husni menjelaskan, internal komisi III sudah membahas atas persoalan jalan yang rusak di Kelurahan Kalumata, sehingga dalam waktu dekat pihak-pihak terkait yang menangani proyek tersebut akan dipanggil untuk bertanggung jawab.

“Setelah pembukaan masa sidang Komisi III akan turun periksa. Tadi Ketua Komisi Pak Rosihan juga sudah sampaikan usai pembukaan masa sidang kita akan panggil PPK, pelaksana dan konsultan pengawasan,” jelasnya.

Sementara, Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim Tampilang menjelaskan, nampak dari pengaspalan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga kualitasnya sangat rendah.

“Proyek jalan aspal yang dikerjakan CV. Bintang Jaya Konstruksi berlokasi di Kelurahan Kalumata secara kasat mata hasil pekerjaannya ada indikasi korupsi,” katanya.

Agus meminta penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil langka, sebab proyek dengan nilai fantastis itu dikerjakan asal-asalan. Ia pun mempertanyakan tugas pengawas lapangan proyek tersebut.

“Yang jadi pertanyaannya saat ini adalah pengawasnya ada atau tidak, sehingga hasilnya seperti itu. Penyidik segera bertindak, atau kalau CV punya beritikad baik dan masih ada waktu segera dibongkar lalu dikerjakan ulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu Surati Kene Dibebastugaskan Hingga Selesai Pilkada

“Saya menduga kalau sampai pengawasnya tidak melaksanakan tugasnya dengan baik berarti ada hal-hal yang menyimpan,” imbuhnya.

Agus mengatakan, didalam item proyek sudah ada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), maka dari mulai proses sampai akhir pengerjaan mengacu pada RAP.

“Ada banyak proyek yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar, sehingga hasilnya kurang bagus,” ungkapnya.

Agus menyampaikan kalau ada penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan pembayaran sehingga pekerjaan itu tidak terlaksana dengan baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e. Ia mendesak Pemprov Maluku Utara agar blacklist CV yang bersangkutan.

“Jangan mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Keuntungan proyek sudah diatur tapi kalau hasilnya seperti demikian berarti keuntungannya tidak wajar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT