Pengusaha di Halmahera Timur Ditipu Rp 200 Juta, Pimpinan Kelompok Jadi DPO 

- Wartawan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 18:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diamankan polisi. Sementara pimpinan kelompok jadi DPO. (Rakyatmu)

Dua pelaku penipuan pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diamankan polisi. Sementara pimpinan kelompok jadi DPO. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pimpinan kelompok penipuan salah satu pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara jadi daftar pencarian orang (DPO). Kejadian ini terbongkar setelah pelaku berinisial JKD (37) dan H (28) ditangkap polisi gabungan di Jakarta.

“Sementara pelaku berinisial M yang juga merupakan pimpinan kelompok penipuan online masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO,” kata Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra pada Sabtu (30/12/2023).

Penipuan ini bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, pukul 14.58 WIT. Pengusaha bernama Jojo Wahab menerima panggilan telepon masuk mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKBP Abdul Taufik, yang memintanya untuk menelepon Kapolres sekarang dengan alasan lagi perlu bantuan.

Merasa tidak mencurigakan, Jojo pun menuruti dengan hendak menelpon sesuai arahan, namun dirinya lebih dulu dihubungi lewat sambungan via whatsApp dengan foto profil Kapolres yang memintanya mentransfer uang Rp 250 juta, tetapi hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 nomor LP/B/51/VII/2023 /Polres Halmahera Timur, Anjas mengatakan, para pelaku mengatasnamakan pejabat Polri lalu menelepon pengusaha bernama Jojo Wahab untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta.

“Pelaku berpura-pura jadi Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur. Kemudian menelepon korban inisial JW dengan meminjam uang Rp 200 juta. Korban pun menuruti permintaan dari pelaku lalu mentransfer sejumlah uang sesuai dengan permintaan ke rekening yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPMD Pulau Taliabu Tuntaskan Tapal Batas di 71 Desa

Anjas menuturkan, usai mendapatkan uang hasil penipuan tersebut. Selanjutnya akan dialihkan ke beberapa akun rekening yang berbeda lalu ditransfer lagi ke pimpinan kelompok. Aksi penipuan itu sudah dijalankan sejak tahun 2019 silam.

Dari total hasil penipuan itu, kata Anjas, keduanya mendapatkan 5 persen. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 6 handphone, 80 ATM dari berbagai bank dan pakaian yang digunakan pada saat beraksi.

“Pelaku yang sudah diamankan dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu
Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 
Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:33 WIT

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:20 WIT

23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:54 WIT

Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WIT

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Berita Terbaru

Kepala Kantor PT Pos Bobong, Ridwan Ibrahim. (Dok. RakyatMu)

Daerah

PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Senin, 13 Okt 2025 - 18:01 WIT