Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Sita Minuman Keras di Tempat Penitipan Barang

- Wartawan

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras Diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. (Rakyatmu)

Miras Diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Anggota Polisi berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/1/2024) Pukul 09.30 WIT.

Miras tersebut ditemukan di tempat penitipan barang Kapal KM. Uki Raya 04 dari Pelabuhan Manado (Sulut) yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Pukul 08.00 WIT.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan Murid di Kota Ternate Masih Berkeliaran 

Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Triyanda Tegar Prasetya, mengaku Anggota Polsek melakukan razia Miras di atas Kapal KM. Uki Raya 04.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razia tersebut, lanjut dia, ditemukan Miras berbagai jenis yang dikemas dalam 3 (Tiga) item yang berbeda di tempat penitipan barang.

Adapun rincian Miras yang diamankan, yakni 18 botol aqua sedang berisi cap tikus ukuran 600 Ml (mililiter).

BACA JUGA :  PAN Maluku Utara Masih Solid Hadapi Pemilu 2024

Satu botol jameson ukuran 700 Ml. Satu botol Johnnie Walker Red Label ukuran 700 Ml. Total keseluruhan mencapai 12.2 L.

“Selanjutnya Barang Bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate,” tutup Triyanda. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru