RAKYATMU.COM – Ratusan poster pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipaku di pohon sepanjang jalan Kota Ternate, Maluku Utara dinilai melanggar PKPU tentang Kampanye dan Perda tentang RTH.
Meskipun, poster tersebut dipaku di pohon sejak pekan kemarin, namun pihak yang memiliki kewenangan tidak mengambil tindakan tegas kepada pelaku perusakan lingkungan, padahal pohon-pohon yang ditanam itu masuk dalam kawasan yang dilindungi.
Pantauan Rakyatmu.com, poster pasangan nomor urut 1 Pilpres 2024, dipaku di pohon sepanjang jalan dari mulai depan kampus 1 Universitas Khairun sampai di Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poster berukuran sekitar 50×90 sentimeter itu, dipaku pada pohon yang ditanam di pinggir jalan. Ada dua poster yang berbeda bergambar pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Adapun bertuliskan ‘Gerakan Rakyat Maluku Utara untuk Perubahan, Indonesia Adil, Makmur, Pilih Nomor 1’ dan ‘AMIN Capres Cawapres 2024’. Kedua poster itu ditempelkan ke pohon menggunakan paku ukuran 5-7 sentimeter.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha menjelaskan, secara ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, baik berupa poster tidak diperbolehkan dipasang di pohon, maka para peserta Pemilu agar tertib.
“Dalam ketentuan Pemilu Pasal 70 poin 1, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 33, dilarang APK dipasang ditempat umum, apalagi dipaku di pohon,” katanya ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, menurutnya, sudah menginstruksikan kepada jajaran di Bawaslu Kota Ternate untuk melakukan langkah-langkah penanganan. Rusly pun mengatakan, sudah ada surat resmi yang ditujukan kepada Tim Paslon untuk segera menertibkan secara mandiri.
“Jajaran Bawaslu Kota Ternate akan menyampaikan surat resmi kepada Tim Paslon untuk melakukan langkah-langkah penertiban secara mandiri terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Rusly mengungkapkan, domain penertiban APK Capres-Cawapres maupun Caleg yang semrawut tersebut ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ternate. Namun demikian, bisa saja ditertibkan oleh Tim Terpadu yang sudah terbentuk.
“Langkah berikutnya adalah diteruskan kepada Pemda untuk dilakukan penertiban atau bisa juga melalui Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Bawaslu/Panwaslu dan aparat keamanan,” ungkapnya.
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya