Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

- Wartawan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (43) atas kepemilikan 10 sachet ganja kering dengan berat 9,59 gram. Tersangka juga positif THC saat dilakukan tes urine.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Berdasarkan perbuatannya sehingga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka berinisial RA penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin.

Wahyuddin menjelaskan dalam penangkapan tersangka juga ikut diamankan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil sebanyak 10 sachet.

“Tersangka RA alias Fai ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ditangannya terdapat 10 sachet plastik bening berupa ganja seberat 9,59 gram,” ungkapnya.

Orang nomor tiga Polres Ternate itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam keterlibatan jaringan kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga terbukti positif tetrahidrokanabinol (THC).

BACA JUGA :  Belum Ada Taksiran Kerugian Kantor Gudang Bulog Ternate yang Terbakar 

“Atas perbuatannya maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Wahyuddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing dari peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud maka segera melaporkan kepolisian terdekat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru