Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

- Wartawan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (43) atas kepemilikan 10 sachet ganja kering dengan berat 9,59 gram. Tersangka juga positif THC saat dilakukan tes urine.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Berdasarkan perbuatannya sehingga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka berinisial RA penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin.

Wahyuddin menjelaskan dalam penangkapan tersangka juga ikut diamankan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil sebanyak 10 sachet.

“Tersangka RA alias Fai ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ditangannya terdapat 10 sachet plastik bening berupa ganja seberat 9,59 gram,” ungkapnya.

Orang nomor tiga Polres Ternate itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam keterlibatan jaringan kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga terbukti positif tetrahidrokanabinol (THC).

BACA JUGA :  Tunda Bayar Upah Karyawan, Koordinator dan Mediator Disnaker Kota Ternate Nyaris Adu Jotos

“Atas perbuatannya maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Wahyuddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing dari peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud maka segera melaporkan kepolisian terdekat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT