19 Situs di Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Warisan Geologi, Rizal: Ikon Pariwisata

- Wartawan

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sebanyak 19 situs di Kota Ternate, Maluku Utara ditetapkan sebagai warisan geologi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan nomor 69.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Situs-situs geologi yang ditetapkan di Kota Ternate, yakni Lava Erupsi 1907 Tubo, Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Lava Erupsi 1737 Batu Angus, Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Utara, Teras Pantai Tobololo, Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Lava Erupsi 1763 Pantai Masirete, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.

Lava Pahoehoe Sulamadaha, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Lava Erupsi 1763 Pantai Jikomalamo, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Maar Tolire, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Endapan Paleotsunami Loto, Kelurahan Loto, Kecamatan Ternate Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebing Breksi Togafo, Kelurahan Togafo, Kecamatan Ternate Barat, Endapan Piroklastik Bukit Afe Taduma, Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Endapan Lahar Kastela, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Sumbat Lava Foramadiahi, Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.

Kekar Lembar Sasa, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Ketidakselarasan Sasa, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Lapisan Batuapung Fitu, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Maar Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

BACA JUGA :  HP Milik Dua Pemuda di Ternate Digasak Maling Saat Tertidur Pulas 

Endapan Freatomagmatik Kalumata, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Lava Mujiumajiko, Kelurahan Faudu, Kecamatan Pulau Hiri, dan Ignimbrite Gurabala Tomajiko, Kelurahan Tomajiko, Kecamatan Pulau Hiri Peluang Pariwisata dan Ekonomi.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa warisan geologi ini sebelumnya telah diusulkan dan kini telah disetujui. Dengan keluarnya SK tersebut, sejumlah situs yang telah ditetapkan kini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Penetapan ini mencakup pemberdayaan, pemanfaatan, dan perlindungannya.

“Setelah surat keputusan ini dikeluarkan, wali kota akan diundang untuk menerima penyerahan tanggung jawab terkait pengelolaan situs-situs ini. Pemerintah pusat akan terus mendukung pengelolaannya,” kata Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa penetapan 19 situs geologi ini menjadi momentum penting bagi pengembangan pariwisata Kota Ternate. Selain dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa, Ternate akan semakin menonjol sebagai destinasi pariwisata yang berfokus pada keindahan alam dan warisan geologinya.

“Ke depannya, Ternate tidak hanya akan dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, tetapi juga sebagai ikon pariwisata. Apalagi, pariwisata ini akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat, terutama di tiga pulau terluar, yakni Pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM),” tambahnya.

BACA JUGA :  Pergi Mancing Cumi, Satu Warga Kepulauan Sula Dikabarkan Hilang

Rizal menegaskan bahwa penetapan ini akan diikuti dengan pengalokasian anggaran khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membenahi dan mengembangkan situs-situs geologi tersebut.

Rizal juga meminta Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk bekerja lebih ekstra dalam periode kedua kepemimpinan wali kota, karena tantangan yang akan dihadapi ke depan diperkirakan semakin besar.

“Ke depannya, tantangan akan lebih berat. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata harus lebih proaktif dalam mengembangkan potensi pariwisata berbasis warisan geologi ini,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, konsep konservasi warisan geologi akan menjadi prioritas utama. Setelah penetapan ini, situs-situs tersebut akan diajukan untuk menjadi bagian dari daftar warisan dunia UNESCO.

“Untuk menjadi bagian dari UNESCO, kami harus melengkapi dokumen yang diperlukan agar pengakuan internasional bisa diterima. Seperti halnya Geowisata Batu Angus, pengakuan ini memungkinkan masyarakat di sekitar destinasi wisata untuk diberdayakan melalui sektor UMKM,” jelas Rizal. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT