Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliong Mus. (Rakyatmu)

Aliong Mus. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Front Pemuda Taliabu (FPT) menantang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Aliong Mus terkait dugaan ketidakteraturan dalam penggunaan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar tahun anggaran 2022.

Menurut FPT, langkah tersebut penting untuk menelusuri akar kebijakan pinjaman dan disebut-sebut tidak melalui proses perencanaan resmi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kalau DPRD serius menegakkan akuntabilitas publik, jangan berhenti di pejabat teknis. Mantan Bupati sebagai pengambil keputusan politik dan penanggung jawab utama kebijakan pinjaman harus dimintai keterangan,” ujar Koordinator FPT, Lifinus Setu dalam pernyataannya, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPT menegaskan, Pansus DPRD memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil siapa pun yang terkait dengan kebijakan publik, termasuk mantan kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 huruf d dan Pasal 154 huruf c.

“Secara hukum, DPRD berwenang penuh untuk memanggil pejabat aktif maupun mantan pejabat guna dimintai keterangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelas FPT.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

Lebih lanjut, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk untuk menelusuri pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Dalam aturan itu, Pansus berhak memanggil dan meminta keterangan dari pejabat daerah, mantan pejabat, serta pihak ketiga yang mengetahui substansi persoalan.

Selain itu, FPT mengutip Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang dalam Pasal 20 ayat (1) menyebut bahwa setiap pejabat wajib memberikan keterangan kepada BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Sehingga itu, Kata Lifinus, prinsip tersebut juga dapat digunakan oleh DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Lifnus menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa tanggung jawab pejabat publik atas kebijakan keuangan tetap melekat meski masa jabatannya telah berakhir.

“Tanggung jawab seorang kepala daerah tidak berhenti setelah lengser dari jabatan. DPRD berhak secara moral dan hukum untuk meminta klarifikasi dari Aliong Mus,” tegas FPT.

BACA JUGA :  Pemilik Lahan di Halmahera Utara Kesal dengan PT. NHM Soal Dokumen Program DAS II

Putra Asli Taliabu ini juga menilai, keberanian Pansus untuk memanggil mantan Bupati Aliong Mus akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD Taliabu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Sebab itu, dia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi kepada publik.

“Pinjaman Rp115 miliar itu menyangkut uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa yang menggagas, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Koordinator FPT.

Semadar diketahui, pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 senilai Rp115 miliar disebut-sebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara penggunaannya, karena untuk tiga OPD yang seharusnya terima dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan dan pasar tidak ada sama sekali dan bahkan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

Temuan tersebut kini sedang didalami oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah memanggil sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat teknis di lingkup Pemda Taliabu. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru