Pansus DPRD Taliabu Ditantang Periksa Mantan Bupati Aliong Mus

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliong Mus. (Rakyatmu)

Aliong Mus. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Front Pemuda Taliabu (FPT) menantang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar memanggil dan memeriksa mantan Bupati Aliong Mus terkait dugaan ketidakteraturan dalam penggunaan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar tahun anggaran 2022.

Menurut FPT, langkah tersebut penting untuk menelusuri akar kebijakan pinjaman dan disebut-sebut tidak melalui proses perencanaan resmi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kalau DPRD serius menegakkan akuntabilitas publik, jangan berhenti di pejabat teknis. Mantan Bupati sebagai pengambil keputusan politik dan penanggung jawab utama kebijakan pinjaman harus dimintai keterangan,” ujar Koordinator FPT, Lifinus Setu dalam pernyataannya, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPT menegaskan, Pansus DPRD memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil siapa pun yang terkait dengan kebijakan publik, termasuk mantan kepala daerah.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 huruf d dan Pasal 154 huruf c.

“Secara hukum, DPRD berwenang penuh untuk memanggil pejabat aktif maupun mantan pejabat guna dimintai keterangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelas FPT.

BACA JUGA :  Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat Pengembangan Usaha Kuliner

Lebih lanjut, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk untuk menelusuri pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Dalam aturan itu, Pansus berhak memanggil dan meminta keterangan dari pejabat daerah, mantan pejabat, serta pihak ketiga yang mengetahui substansi persoalan.

Selain itu, FPT mengutip Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang dalam Pasal 20 ayat (1) menyebut bahwa setiap pejabat wajib memberikan keterangan kepada BPK dalam pemeriksaan keuangan negara.

Sehingga itu, Kata Lifinus, prinsip tersebut juga dapat digunakan oleh DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Lifnus menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa tanggung jawab pejabat publik atas kebijakan keuangan tetap melekat meski masa jabatannya telah berakhir.

“Tanggung jawab seorang kepala daerah tidak berhenti setelah lengser dari jabatan. DPRD berhak secara moral dan hukum untuk meminta klarifikasi dari Aliong Mus,” tegas FPT.

BACA JUGA :  Wujudkan Komitmen Wali Kota Ternate, 105 Peserta Ikut Bimtek SIPD-RI Perkuat SDM

Putra Asli Taliabu ini juga menilai, keberanian Pansus untuk memanggil mantan Bupati Aliong Mus akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD Taliabu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah.

Sebab itu, dia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi kepada publik.

“Pinjaman Rp115 miliar itu menyangkut uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa yang menggagas, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Koordinator FPT.

Semadar diketahui, pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 senilai Rp115 miliar disebut-sebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara penggunaannya, karena untuk tiga OPD yang seharusnya terima dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan dan pasar tidak ada sama sekali dan bahkan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.

Temuan tersebut kini sedang didalami oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah memanggil sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat teknis di lingkup Pemda Taliabu. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Luncurkan Gagasan Sekretaris Dinsos dan Tiga Reformer
BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen
Semarak Hari Pahlawan Nasioanl, Dinsos Kota Ternate Bersih-bersih di TMP Banau
RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 Dirancang Rp926 Miliar
115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus
Anggaran Piket Satpol-PP Pulau Taliabu Capai Ratusan Juta
Fun Walk and Run Ramaikan Peluncuran Agenda HUT PGRI, HGN dan DWP Kota Ternate
Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIT

Sekda Kota Ternate Luncurkan Gagasan Sekretaris Dinsos dan Tiga Reformer

Selasa, 4 November 2025 - 18:07 WIT

BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen

Selasa, 4 November 2025 - 11:02 WIT

Semarak Hari Pahlawan Nasioanl, Dinsos Kota Ternate Bersih-bersih di TMP Banau

Senin, 3 November 2025 - 22:05 WIT

RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 Dirancang Rp926 Miliar

Senin, 3 November 2025 - 16:10 WIT

115 Guru di Pulau Taliabu Ikut PPG Daerah Khusus

Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIT

Anggaran Piket Satpol-PP Pulau Taliabu Capai Ratusan Juta

Minggu, 2 November 2025 - 17:09 WIT

Fun Walk and Run Ramaikan Peluncuran Agenda HUT PGRI, HGN dan DWP Kota Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:07 WIT

Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan HGN, Ini Kegiatan yang Disiapkan RM dan Pengurusnya

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

BP2RD Kota Ternate Optimis PBB Capai Target 100 Persen

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:07 WIT