RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ingkar janji lagi terkait hasil kesepakatan pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) Kabupaten dan Kota.
Padahal, dalam kesepakatan bersama dengan Sekretaris Daerah di 10 Kabupaten/Kota pada Sabtu (29/7/2023) lalu, Pemprov berjanji akan membayar DBH setiap bulan.
Namun, Pemerintah Provinsi baru melakukan pembayaran di Bulan Agustus, sedangkan Bulan September dan Oktober belum dilakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga dirasakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Dimana, DBH Pemkot masih tersisa 35 Miliar yang belum dilunasi.
Plt. Sekretaris Kota Ternate Abdullah H M Saleh mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, dana bagi hasil harus disalurkan pada awal Bulan Agustus secara proporsional.
“Padahal, hasil kesepakatan dengan Kabupaten dan Kota, Pemprov berjanji akan menyalurkan setiap bulan,” kata Abdullah pada Senin (13/11/2023).
Ia menyebutkan, DBH Pemkot Ternate sebesar Rp 39 Miliar, tetapi Pemprov telah membayar tiga miliar lebih pada 1 Agustus 2023, sehingga masih tersisa 34 Miliar.
“Saya sempat melakukan komunikasi (Pemprov Maluku Utara). Namun, kita berharap komitmen, kesepakatan yang sudah kita tandatangani bisa diseriusin,” tegasnya.
Meski begitu ia tidak mengetahui alasan hingga DBH belum dibayarkan. Karena yang ia tahu, setiap bulan harus disalurkan ke Pemkot Ternate.
“Yang jelas waktu itu kita rapat, kesepakatannya setiap bulan disalurkan dari Bulan Agustus sampai Desember 2023. Sisanya dibayarkan secara full di tahun 2024. Ternyata hanya cair di agustus saja,” ungkapnya.
“Kita berharap ke Pemerintah Provinsi. Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Kota Ternate saat ini. Maka menjadi hak kota secepatnya disalurkan,” tegasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo