Soal Eksekusi Lahan di Maliaro, Sultan Ternate Surati Pengadilan Negeri

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Tujuh unit bangun yang dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023. Berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Diketahui Lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996. 

Belum waktu eksekusi pada Sabtu (26/5/2023) kemarin, pukul 01.00 WIT, warga Maliaro dan Mahasiswa sudah melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan.

Bahkan pihak Kesultanan Ternate juga menerbitkan surat permohonan penangguhan eksekusi dengan Nomor: 198.MKR-KT/V/2023 pada Kamis, 25 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.

Dalam surat tersebut mengatakan, menunjuk surat Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023 dari YLBH Maluku Utara perihal permohonan perlindungan Masyarakat Adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.

Terkait dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 tentang pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 730 PK/PDT/2001.

Melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tujuh unit bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA :  PT Pos Bobong Salurkan Bansos Triwulan III 2025

Untuk itu Kolano Moloku Kie Raha Sultan Ternate, meminta untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi.

“Mengingat adanya itikad baik dari Masyarakat Adat Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan  persiapan menghadapi Hari Raya Idul Qurban 1444 H serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” bunyi surat Sultan kepada PN Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru