RAKYATMU.COM – Tujuh unit bangun yang dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023. Berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.
Diketahui Lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996.
Belum waktu eksekusi pada Sabtu (26/5/2023) kemarin, pukul 01.00 WIT, warga Maliaro dan Mahasiswa sudah melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan pihak Kesultanan Ternate juga menerbitkan surat permohonan penangguhan eksekusi dengan Nomor: 198.MKR-KT/V/2023 pada Kamis, 25 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.
Dalam surat tersebut mengatakan, menunjuk surat Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023 dari YLBH Maluku Utara perihal permohonan perlindungan Masyarakat Adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.
Terkait dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 tentang pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 730 PK/PDT/2001.
Melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tujuh unit bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2023.
Untuk itu Kolano Moloku Kie Raha Sultan Ternate, meminta untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi.
“Mengingat adanya itikad baik dari Masyarakat Adat Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Qurban 1444 H serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” bunyi surat Sultan kepada PN Ternate. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo