Soal Eksekusi Lahan di Maliaro, Sultan Ternate Surati Pengadilan Negeri

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Tujuh unit bangun yang dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023. Berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Diketahui Lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996. 

Belum waktu eksekusi pada Sabtu (26/5/2023) kemarin, pukul 01.00 WIT, warga Maliaro dan Mahasiswa sudah melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan.

Bahkan pihak Kesultanan Ternate juga menerbitkan surat permohonan penangguhan eksekusi dengan Nomor: 198.MKR-KT/V/2023 pada Kamis, 25 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.

Dalam surat tersebut mengatakan, menunjuk surat Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023 dari YLBH Maluku Utara perihal permohonan perlindungan Masyarakat Adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.

Terkait dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 tentang pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 730 PK/PDT/2001.

Melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tujuh unit bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Matangkan RPJMD Melalui Konsultasi Publik KLHS 2025-2029

Untuk itu Kolano Moloku Kie Raha Sultan Ternate, meminta untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi.

“Mengingat adanya itikad baik dari Masyarakat Adat Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan  persiapan menghadapi Hari Raya Idul Qurban 1444 H serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” bunyi surat Sultan kepada PN Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula
DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Berita Terbaru