Soal Eksekusi Lahan di Maliaro, Sultan Ternate Surati Pengadilan Negeri

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Tujuh unit bangun yang dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023. Berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Diketahui Lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996. 

Belum waktu eksekusi pada Sabtu (26/5/2023) kemarin, pukul 01.00 WIT, warga Maliaro dan Mahasiswa sudah melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan.

Bahkan pihak Kesultanan Ternate juga menerbitkan surat permohonan penangguhan eksekusi dengan Nomor: 198.MKR-KT/V/2023 pada Kamis, 25 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.

Dalam surat tersebut mengatakan, menunjuk surat Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023 dari YLBH Maluku Utara perihal permohonan perlindungan Masyarakat Adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.

Terkait dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 tentang pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 730 PK/PDT/2001.

Melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tujuh unit bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA :  Mendagri Minta Siapkan Administrasi Pelantikan Wali Kota Ternate

Untuk itu Kolano Moloku Kie Raha Sultan Ternate, meminta untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi.

“Mengingat adanya itikad baik dari Masyarakat Adat Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan  persiapan menghadapi Hari Raya Idul Qurban 1444 H serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” bunyi surat Sultan kepada PN Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru