Soal Eksekusi Lahan di Maliaro, Sultan Ternate Surati Pengadilan Negeri

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

Sultan Ternate Hidayatullah Sjah (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Tujuh unit bangun yang dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 29 Mei 2023. Berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Diketahui Lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996. 

Belum waktu eksekusi pada Sabtu (26/5/2023) kemarin, pukul 01.00 WIT, warga Maliaro dan Mahasiswa sudah melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan memblokade jalan.

Bahkan pihak Kesultanan Ternate juga menerbitkan surat permohonan penangguhan eksekusi dengan Nomor: 198.MKR-KT/V/2023 pada Kamis, 25 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.

Dalam surat tersebut mengatakan, menunjuk surat Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023 dari YLBH Maluku Utara perihal permohonan perlindungan Masyarakat Adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.

Terkait dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: W28-U2/1422/HK.02/5/2023 pada tanggal 23 Mei 2023 tentang pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 730 PK/PDT/2001.

Melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat tujuh unit bangunan yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA :  Kali Waisenga Meluap, Sejumlah Rumah di Desa Waitina Kepulauan Sula Terendam Banjir

Untuk itu Kolano Moloku Kie Raha Sultan Ternate, meminta untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi.

“Mengingat adanya itikad baik dari Masyarakat Adat Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan  persiapan menghadapi Hari Raya Idul Qurban 1444 H serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” bunyi surat Sultan kepada PN Ternate. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233
Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah
Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi
Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional
FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula
Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden
Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar
Pedagang Pasar Makdahi Sanana Menanti Janji Kadis Perindagkop-UKM

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:07 WIT

Wawali Buka Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Ternate: Lolos Administrasi 233

Senin, 17 Maret 2025 - 19:22 WIT

Gelora Kie Raha Ternate Jadi Pusat Salat Idul Fitri 1446 H, 4 Hal Ini Harus Dipatuhi Jemaah

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:18 WIT

Berikut Nama-nama Calon Paskibraka 2025 Kota Ternate yang Lulus Seleksi Administasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIT

Batu Angus Jadi Primadona, Gubernur Khofifah Bantu Pemkot Ternate Raih Geopark Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:45 WIT

FAM-SAH Disambut Bahagia saat Tiba di Kepulauan Sula

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:54 WIT

Kunjungi Kepsul, Pangdam XV Pattimura  Harap Prajurit TNI Wujud Program Presiden

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:49 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Para Lurah Bersabar

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:25 WIT

Pedagang Pasar Makdahi Sanana Menanti Janji Kadis Perindagkop-UKM

Berita Terbaru