Tok! Ranperda RPJPD Kota Ternate 2025-2045 Disahkan Jadi Perda

- Wartawan

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Wali Kota Ternate Rizal Marsaoly bersama Ketua DPRD Muhajirin Bailussy Melakukan Penandatanganan Ranperda RPJMD 2025-2045. (Bucek/Rakyatmu)

Plh. Wali Kota Ternate Rizal Marsaoly bersama Ketua DPRD Muhajirin Bailussy Melakukan Penandatanganan Ranperda RPJMD 2025-2045. (Bucek/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dalam rapat Paripurna ke-10 masa Persidangan II yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajirin Bailussy pada Senin (5/8/2024).

Dalam pidato Plh. Wali Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJPD, merupakan amanat Pasal 36 Ayat (1) Permendagri Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas untuk persetujuan bersama.

Ranperda rencana pembangunan 20 tahun kedepan, kata dia, sesuai penjabaran visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda berdasarkan sinkronisasi visi Nasional dan Provinsi Maluku Utara. Maka visi Kota Ternate adalah “pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan”. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

BACA JUGA :  Kelapa Masih Jadi Komoditas Andalan Masyarakat Maluku Utara, Pisang Raja Minim Peminat

Ketercapaian visi RPJPD Kota Ternate, juga didorong oleh lima misi RPJPD Kota Ternate, yakni:

  1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kota Ternate yang berdaya saing
  2. Mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan
  3. Meningkatkan dan memantapkan kapasitas infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang asri dan lestari; dan
  5. Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut, RPJPD merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak dan DPRD Kota Ternate, sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Kota Ternate. Karena esensi dari RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemda.

Sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang, yang menjabarkan visi misi dan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun mendatang. RPJPD akan dituangkan kedalam 4 (empat) periode RPJMD, dengan tema pembangunan di setiap pertahapan, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. RPJMD tahap I periode tahun 2025-2029, mengangkat tema pembangunan, yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
  2. RPJMD tahap II Periode Tahun 2030-2034, mengangkat tema pembangunan, yaitu percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis Kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
  3. RPJMD tahap III periode Tahun 2035-2039, mengangkat tema pembangunan, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
  4. RPJMD tahap IV periode tahun 2040-2045, mengangkat tema pembangunan, yaitu perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis Kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
BACA JUGA :  Desakan Pencopotan Adrian dari Komisioner Bawaslu Maluku Utara Makin Kencang

“Implementasi pembangunan jangka panjang dalam 20 tahun kedepan, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini, merupakan kondisi yang harus dicapai dan diwujudkan bersama, yang memuat 5 sasaran visi, 5 misi, 13 arah pembangunan, 5 sasaran pokok dan 34 indikator utama pembangunan yang dapat menjadi tolok ukur dalam upaya pencapaian visi jangka panjang Kota Ternate,” tutupnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rumah Singgah Peduli Bahim Wujud Nyata Pemkot Ternate, Fasilitasnya Mewah
30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 
Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak
Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar
Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate
IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar
Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 15:03 WIT

Rumah Singgah Peduli Bahim Wujud Nyata Pemkot Ternate, Fasilitasnya Mewah

Selasa, 17 September 2024 - 13:16 WIT

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 

Senin, 16 September 2024 - 16:11 WIT

Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak

Senin, 16 September 2024 - 10:38 WIT

Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar

Minggu, 15 September 2024 - 23:41 WIT

Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate

Minggu, 15 September 2024 - 14:24 WIT

IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIT

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:01 WIT

Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT