RAKYATMU.COM – Wali Kota Ternate, Maluku Utara M. Tauhid Soleman instruksikan kepada Camat, Lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) segera mendata Warga terdampak eksekusi rumah di Kelurahan Kalumpang.
Sekedar diketahui, tercatat sembilan rumah warga masuk dalam eksekusi, tetapi pengadilan hanya melakukan pembongkaran 4 rumah. Pengadilan menyebutkan bahwa 5 rumah sudah melakukan pembayaran ke ahli waris, Susan.
Pembongkaran itu dilakukan pada 22 Mei 2023, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya perintahkan kepada Lurah, Camat, dan OPD teknis seperti Dinas Sosial untuk segera mendata warga yang rumahnya tergusur akibat eksekusi lahan,” kata Wali Kota pada Jumat (26/05/23).
Wali Kota mengatakan, pemerintah turut prihatin atas beban yang dialami oleh sejumlah warga yang rumah mereka digusur. Tentu ada rasa kehilangan yang dialami oleh para warga tersebut, baik itu kehilangan rumah, harta benda, maupun lingkungan.
Namun hal ini perlu dipahami secara bersama, bahwa eksekusi lahan tersebut dasarnya adalah putusan inkrah.
“Kita juga tidak bisa berbuat lebih, karena kalau sudah putusan inkrah berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tapi sebagai pemerintah kota, kita tetap memperhatikan kewajiban kita untuk masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota mengatakan, pada kondisi itu, Pemerintah Kota berkewajiban memberikan perhatian dengan sedikit meringankan beban warga yang tersangkut persoalan ini. Salah satunya, mereka akan dimasukan ke dalam daftar masyarakat kurang mampu.
Dengan begitu, maka hak-hak mereka sebagai keluarga yang kurang mampu bisa diberikan oleh Pemerintah, baik itu melalui Dinas Sosial maupun Dinas lain.
“Hak yang bisa diberikan itu seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan-bantuan serupa, termasuk program-program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan atau keluarga kurang mampu,” kata Wali Kota mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo