Wali Kota Ternate Instruksi Dinsos dan Lurah Data Warga Terdampak Eksekusi Rumah di Kalumpang

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman (Ongki for Rakyatmu)

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman (Ongki for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Wali Kota Ternate, Maluku Utara M. Tauhid Soleman instruksikan kepada Camat, Lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) segera mendata Warga terdampak eksekusi rumah di Kelurahan Kalumpang.

Sekedar diketahui, tercatat sembilan rumah warga masuk dalam eksekusi, tetapi pengadilan hanya melakukan pembongkaran 4 rumah. Pengadilan menyebutkan bahwa 5 rumah sudah melakukan pembayaran ke ahli waris, Susan.

Pembongkaran itu dilakukan pada 22 Mei 2023, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 14/Pdt.G/1992/PN Tte., Nomor 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo. Jo. Nomor 872 K/PDT/1995.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya perintahkan kepada Lurah, Camat, dan OPD teknis seperti Dinas Sosial untuk segera mendata warga yang rumahnya tergusur akibat eksekusi lahan,” kata Wali Kota pada Jumat (26/05/23).

BACA JUGA :  Ribuan Ikan Mati, Lurah Sasa Akui Limbah Pabrik Tahu Dibuang ke Laut 

Wali Kota mengatakan, pemerintah turut prihatin atas beban yang dialami oleh sejumlah warga yang rumah mereka digusur. Tentu ada rasa kehilangan yang dialami oleh para warga tersebut, baik itu kehilangan rumah, harta benda, maupun lingkungan. 

Namun hal ini perlu dipahami secara bersama, bahwa eksekusi lahan tersebut dasarnya adalah putusan inkrah.

“Kita juga tidak bisa berbuat lebih, karena kalau sudah putusan inkrah berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap. Tapi sebagai pemerintah kota, kita tetap memperhatikan kewajiban kita untuk masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  EK-LMID Kota Ternate Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Massa Aksi di Depan PN

Wali Kota mengatakan, pada kondisi itu, Pemerintah Kota berkewajiban memberikan perhatian dengan sedikit meringankan beban warga yang tersangkut persoalan ini. Salah satunya, mereka akan dimasukan ke dalam daftar masyarakat kurang mampu. 

Dengan begitu, maka hak-hak mereka sebagai keluarga yang kurang mampu bisa diberikan oleh Pemerintah, baik itu melalui Dinas Sosial maupun Dinas lain.

“Hak yang bisa diberikan itu seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan-bantuan serupa, termasuk program-program yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan atau keluarga kurang mampu,” kata Wali Kota mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru