RAKYATMU.COM – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 61 Miliar. Anggaran sebesar itu, menggunakan skema sharing APBD Kota dan APBD Provinsi Maluku Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rachman mengatakan, anggaran Pilkada sudah ditetapkan dan masuk KUA-PPAS Tahun 2024.
“Anggaran Pilkada yang diajukan sebesar Rp 61 Miliar. Anggaran ini akan dibagikan sesuai permintaan. KPU Kota Ternate Rp 41 Miliar, Bawaslu Rp 11 Miliar dan sisanya TNI/Polri, Tim Desk dan tim pemantau pemilu,” papar Nuryadin pada Jumat (18/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nuryadin menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten/Kota dan TAPD Provinsi Maluku Utara bahwa dana Pilkada menggunakan skema sharing anggaran.
“Sharing anggaran itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara 50 persen dan Kabupaten/Kota 50 persen termasuk Kota Ternate,” ucan Nuryadin.
Meski begitu, kata dia, Kabupaten dan Kota masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara, sehingga ia berharap tim asistensi secepatnya menerbitkan Pergub, agar pengusulan anggaran sesuai dengan aturan.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perkim itu menyampaikan, anggaran Pilkada akan dilakukan audit pendahuluan oleh BPKP terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
“Jadi usulan yang masuk dari penyelenggara ke Kesbangpol akan diaudit tim BPKP, dari hasil itu baru dikembalikan ke kami untuk di review kembali,” tuturnya.
Tujuan audit pendahuluan review kembali, lanjut dia, agar tidak terjadi duplikasi anggaran, karena Pilkada di Maluku Utara dilakukan secara serentak, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Jadi TPS-nya satu, penyelenggaranya satu dan pengamanan satu, sehingga review yang dilakukan itu untuk melakukan koreksi sehingga tidak terjadi duplikasi anggaran,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo