RAKYATMU.COM – Salah satu bakal calon legislatif atau Bacaleg Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Dapil (Daerah Pemilihan) II meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti, Nomor urut 1 dari Partai Gerindra, bernama Nurjaya Hi. Ibrahim mengakui dirinya masih berstatus ASN.
Hal ini lantaran surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Bahari Berkesan Kota Ternate Rehawati Wahab.
Nurjaya kepada rakyatmu.com pada Kamis (31/8/2023) mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat permohonan mengunduran diri sebagai ASN Pemkot Ternate pada Tanggal 25 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, Kepala Puskesmas (Kapus) Bahari Berkesan Kota Ternate sebagai pimpinannya tidak menandatangani surat tersebut.
“Saya sudah ke rumah Kepala Puskesmas, tetapi saya tidak terima dan tidak mau menandatangani surat pengunduran diri saya,” ungkapnya.
Atas penolakan itu, ia langsung mendatangi ke BKPSDM untuk mengajukan surat tersebut. Namun BKPSDM tolak, karena mekanismenya harus diketahui oleh Kepala Puskesmas.
“Sampai sekarang belum ada hasil, karena Kapus tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Pada 31 Agustus 2023 dini hari, dirinya kembali ke Puskesmas, untuk menandatangani tetapi lagi-lagi ditolak oleh Kapus.
“Dari Badan Kepegawaian memberikan surat pengunduran diri saya ke Kepala Puskesmas tandatangan tapi Kapus-nya tidak mau.”
“Saya tanya alasannya sampai tidak mau, dia (Rehawati) bilang tunggu tanya ke Badan Kepegawaian yang memberikan surat itu atau bukan,” sambungnya.
“Kemudian, saya langsung menelpon di Bagian Kepegawaian Ibu Cia dan Ibu Cia langsung komunikasi melalui via telepon tetapi dia tidak mau juga, itu yang saya heran,” tuturnya.
Menurut Nurjaya, dirinya sudah tidak menerima gaji selama satu tahun lebih. Kemudian, dirinya juga tidak menerima gaji 13 dan 14.
“Masalah ini saya sudah laporkan ke KPU Kota Ternate. KPU sarankan kalau yang bersangkutan tidak mau menandatangani maka pihak saya melaporkan secara hukum,” tambahnya mengakhiri. (**)
Editor : Diman Umanailo