RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 761 bacaleg anggota DPRD Provinsi. Dari jumlah tersebut belum ada data khusus berapa bacaleg penyandang difabel.
Meski begitu, dalam pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) penyandang difabel memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih maupun bakal calon anggota DPR dan seterusnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan, didalam dokumen peserta partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 tidak tersedia kolom khusus Bacaleg yang kategori penyandang difabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai politik tidak ada kolom khusus difabel, sehingga kami belum mengetahui. Kami akan minta kepada partai politik mungkin sesi rapat koordinasi untuk ditanyakan jumlah penyandang difabel diusulkan,” katanya pada Rabu (23/9/2023).
Dia menyebutkan, paling tidak data mengenai Bacaleg bagi penyandang difabel harus ada, karena undang-undang menjamin hak demokrasi bagi setiap orang.
“Setidaknya ada data kami dari jumlah bakal calon yang diajukan apakah ada kategori penyandang difabel, sebab dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 5, sudah jelas penyandang difabel dijamin haknya,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo