Bacaleg Penyandang Difabel di Maluku Utara Dijamin Haknya oleh UU

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 761 bacaleg anggota DPRD Provinsi. Dari jumlah tersebut belum ada data khusus berapa bacaleg penyandang difabel.

Meski begitu, dalam pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) penyandang difabel memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih maupun bakal calon anggota DPR dan seterusnya.

BACA JUGA :  Daftar di KPU, Muh Zainal: PDI-P Bersama Masyarakat Pulau Taliabu Maluku Utara

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan, didalam dokumen peserta partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 tidak tersedia kolom khusus Bacaleg yang kategori penyandang difabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Partai politik tidak ada kolom khusus difabel, sehingga kami belum mengetahui. Kami akan minta kepada partai politik mungkin sesi rapat koordinasi untuk ditanyakan jumlah penyandang difabel diusulkan,” katanya pada Rabu (23/9/2023).

BACA JUGA :  Ramadhan, Pemkot Ternate Bakal Sewa Mobil Truk Angkut Sampah Apabila

Dia menyebutkan, paling tidak data mengenai Bacaleg bagi penyandang difabel harus ada, karena undang-undang menjamin hak demokrasi bagi setiap orang.

“Setidaknya ada data kami dari jumlah bakal calon yang diajukan apakah ada kategori penyandang difabel, sebab dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 5, sudah jelas penyandang difabel dijamin haknya,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita
Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  
Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate
Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 
Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri
Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:22 WIT

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:46 WIT

Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIT

Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIT

Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:18 WIT

Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:31 WIT

Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:18 WIT

Pulang Kampung, Pak Guru Disambut Ribuan Warga Desa Sahu

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT