Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan Politik Uang di Kota Ternate, Terbukti Disanksi Tegas 

- Wartawan

Selasa, 20 Februari 2024 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu akan Mendalami Caleg DPRD Kota Ternate yang Diduga Melakukan Politik Uang. (Ilustrasi Netizen/Rakyatmu)

Bawaslu akan Mendalami Caleg DPRD Kota Ternate yang Diduga Melakukan Politik Uang. (Ilustrasi Netizen/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Bawaslu Maluku Utara (Malut) bakal menelusuri adanya informasi praktek money politics atau politik uang yang melibatkan salah satu Caleg DPRD daerah pemilihan Kota Ternate Tengah. Hal tersebut jika terbukti maka Caleg terancam hukuman penjara 4 tahun.

“Informasi seorang Caleg meminta tim sukses untuk menagih uang yang telah diberikan kepada masyarakat sebelum pencoblosan itu, maka ada dugaan politik uang sehingga kami akan memastikan detail prosesnya seperti apa,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Malut Rusly Saraha pada Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA :  Operasi Mantap Brata Jadi Starategi Polda Maluku Utara untuk Pemilu 2024

Rusly menjelaskan untuk membuktikannya maka perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam agar memastikan bahwa calon legislatif tersebut benar melakukan politik uang untuk kepentingan meraup suara dalam kontestasi pemilihan umum tanggal 14 Februari kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dilakukan pengumpulan informasi, dan jika benar terjadi atau terbukti maka akan disanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jadi ada tiga tahapan tidak bisa melakukan money politik, yakni masa kampanye, tenang dan proses pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, dijelaskan setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu sengaja menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda Rp 24 hingga 48 juta.

BACA JUGA :  Deklarasi Seribu Relawan Sahabat Juang Siap Menangkan AMANAH di Pilwako Ternate

“Saat ini telah ditelusuri kebenaran proses politik uang yang sempat beredar itu, siapa pelakunya apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak. Kemudian juga harus dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat dan keterangan terutama dari pihak yang terlibat,” bebernya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Hukrim

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

Selasa, 5 Agu 2025 - 15:12 WIT

Mahasiswa di Kota Ternate, berinisial AU (23) diamankan polisi  atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. (Rakyatmu)

Hukrim

Jemput Ganja, Mahasiswa di Ternate Dibekuk Polisi

Senin, 4 Agu 2025 - 12:23 WIT

Ilustrasi

Hukrim

Janda di Kota Ternate Meningkat

Minggu, 3 Agu 2025 - 13:38 WIT