RAKYATMU.COM – Bawaslu Maluku Utara (Malut) bakal menelusuri adanya informasi praktek money politics atau politik uang yang melibatkan salah satu Caleg DPRD daerah pemilihan Kota Ternate Tengah. Hal tersebut jika terbukti maka Caleg terancam hukuman penjara 4 tahun.
“Informasi seorang Caleg meminta tim sukses untuk menagih uang yang telah diberikan kepada masyarakat sebelum pencoblosan itu, maka ada dugaan politik uang sehingga kami akan memastikan detail prosesnya seperti apa,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Malut Rusly Saraha pada Selasa (20/2/2024).
Rusly menjelaskan untuk membuktikannya maka perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam agar memastikan bahwa calon legislatif tersebut benar melakukan politik uang untuk kepentingan meraup suara dalam kontestasi pemilihan umum tanggal 14 Februari kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dilakukan pengumpulan informasi, dan jika benar terjadi atau terbukti maka akan disanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jadi ada tiga tahapan tidak bisa melakukan money politik, yakni masa kampanye, tenang dan proses pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, dijelaskan setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu sengaja menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda Rp 24 hingga 48 juta.
“Saat ini telah ditelusuri kebenaran proses politik uang yang sempat beredar itu, siapa pelakunya apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak. Kemudian juga harus dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat dan keterangan terutama dari pihak yang terlibat,” bebernya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya