RAKYATMU.COM – Pemerhati Politik Indonesia Yosep Yusdiana mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Indonesia, bahwa mengutamakan pencegahan dan memperkuat sosialisasi tentang kepemiluan kepada publik. Hal itu, untuk memberikan edukasi sehingga meminimalisir potensi kecurangan Pemilu.
Yosep kepada Rakyatmu.com menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak, karena dalam tindakan keadilan pemilu bukan untuk menyenangkan orang.
Kata Yosep selama Bawaslu berpatokan pada regulasi, tindakannya juga harus mengacu pada UU, hal tersebut merupakan marwah mengawal kedaulatan dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan lupa bahwa seluruh regulasi dimandatkan oleh partai politik. Undang-undang 7 Tahun 2017 sebagai kitab suci pemilu pada saat ini, itu dibuat oleh teman-teman perwakilan partai politik yang berada di parlemen atau legislatif,” kata Yosep pada Rabu (17/5/2023).
Menurut Yosep, bahwa proses pemilu ini sebagai salah satu ajang demokrasi elektoral lima tahunan mencari wakil rakyat, yang kedepan produk pemilu ini berpihak kepada kepentingan rakyat.
Selain itu, ia menyampaikan, apa yang dilakukan Bawaslu juga bukan tanpa hambatan dari sisi regulasi, misalnya ketika belum masuk masa kampanye kebanyakan peserta pemilu menggugat Bawaslu, padahal hal tersebut belum berkaitan dengan undang-undang pemilu.
“Pemasangan baliho masuk pada masa kampanye, kewenangannya ada di pemerintah setempat atau aturan yang dipakai bukan peraturan tentang kepemiluan tetapi keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
“Bagaimana membersihkan alat-alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye. Jadi ada hambatan regulasi tapi Bawaslu secara filosofis dan sosiologis dituntut melakukan tindakan pencegahan,” sambung Yosep.
Yosep menyebutkan, Bawaslu harus memperkuat melalui sosialisasi dan imbauan, karena kegiatan tersebut juga dalam rangka pengembangan tindakan pelanggaran.
“Kita tidak menyalahkan peserta pemilu atau perseorangan itu melanggar, kalau tidak diperkuat dengan pencegahannya, itu pekerjaan rumah (PR) Bawaslu,” tuturnya.
Yosep menjelaskan, jika Bawaslu tidak melakukan sosialisasi, terus terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan money politik, baru kemudian Bawaslu menindak maka Bawaslu akan kena hukum karena tidak melakukan pencegahan.
“Domainnya bukan penindakan tapi di pencegahan, jadi satu tarikan nafas. Tidak ada penindakan yang kuat tanpa pencegahan yang kuat,” bebernya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo