Bawaslu Halmahera Tengah Limpahkan 25 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

- Wartawan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN. (Istimewa)

Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengaha, Maluku Utara meneruskan 25 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kasus Camat Pulau Gebe Husba Kamaraja masih dalam proses penanganan.

“Dari penetapan Calon Bupati sampai masa kampanye, sudah ada 25 pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN oleh Bawaslu Halteng. Baik itu pelanggaran etik maupun disiplin,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu, Minggu (27/10/2024).

Namun dari 25 pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan ke BKN tidak termasuk Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja. Husba sebelumnya secara terang-terangan duduk sepanggung bersama Calon Bupati Ikram M. Sangadji saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe. Menurut Jeplin, pihaknya masih melakukan penelusuran melengkapi bahan bukti untuk diteruskan ke BKN.

“Kasus yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halmahera Tengah,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, menambahkan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe.

BACA JUGA :  Lindungi Om Ojek Andalan dan 15 Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

“Camat Pulau Gebe tentu melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halteng,” terangnya.

Dikatakan Munawar, pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah mengatur agar ASN harus menjaga netralitas saat pemilihan.

“Dalam pasal 71 itu melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru