Bawaslu Halmahera Tengah Limpahkan 25 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

- Wartawan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN. (Istimewa)

Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengaha, Maluku Utara meneruskan 25 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kasus Camat Pulau Gebe Husba Kamaraja masih dalam proses penanganan.

“Dari penetapan Calon Bupati sampai masa kampanye, sudah ada 25 pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN oleh Bawaslu Halteng. Baik itu pelanggaran etik maupun disiplin,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu, Minggu (27/10/2024).

Namun dari 25 pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan ke BKN tidak termasuk Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja. Husba sebelumnya secara terang-terangan duduk sepanggung bersama Calon Bupati Ikram M. Sangadji saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe. Menurut Jeplin, pihaknya masih melakukan penelusuran melengkapi bahan bukti untuk diteruskan ke BKN.

“Kasus yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halmahera Tengah,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, menambahkan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe.

BACA JUGA :  Milad HMI Komisariat Perikanan dan Ilmu Kelautan ke XI, Bersama Warga Bersih-bersih Pantai Sasa

“Camat Pulau Gebe tentu melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halteng,” terangnya.

Dikatakan Munawar, pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah mengatur agar ASN harus menjaga netralitas saat pemilihan.

“Dalam pasal 71 itu melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru