RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara mengungkapkan sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024 pada Selasa (24/12/2024).
Jenis kasus yang ditangani, yakni kasus penganiayaan atau pengeroyokan, kasus penangkapan minuman keras. Adapun pelanggan lalu lintas dan kegiatan penyuluhan Kamtibmas.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, kasus yang ditangani sebanyak 167. Angka ini menurutnya, mengalami penurunan sekitar 7 kasus jika dibandingkan di tahun 2023 sebanyak 174 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah kasus itu ada yang sudah selesai secara hukum adapula dalam proses berjalan,” ujarnya.
Dia menyebut, dari jumlah kasus tersebut yang paling menonjol adalah kasus pengeroyokan dan penganiayaan sebanyak 12 kasus yang ditangani baik tingkat Polsek dan Polres.
Sedangkan kasus minuman keras yang diamankan sebanyak 5.524 botol jenis cap tikus, bir bintang dan bir anker yang kedaluwarsa.
“Untuk lakalantas pada 2024 berjumlah 16 kasus jika bandingkan dengan 2023, tahun ini menurun. Dan tahun ini 8 korban meninggal dunia dan tahun lalu terdapat 5 korban meninggal dunia. Kemudian untuk kerugian material untuk tahun ini Rp 23.600.000,” jelas Kodrat
Disisi lain, kata Kodrat, kasus pelanggaran berlalu lintas sebanyak 1.052, terbagi dari 512 pelanggar diberikan tilang dan 540 diberi pembinaan saat operasi kie raha sepanjang tahun 2024.
“Ini jika dilihat mengalami penurunan 5 persen jika dibandingkan tahun lalu,” ucapnya.
Tambah Kapolres, adapun peristiwa yang terdaftar Polres Kepulauan Sula yakni perkelahian antara Desa Wainin pada Bulan Maret, Desa Pastina, Desa Foga dan Desa Waihama pada Bulan April serta Desa Fuata dan Waitamua pada Bulan Oktober 2024.
“Dan juga terdapat dua kejadian kebakaran, terdapat empat kali penemuan mayat, dua kejadian laka laut,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo