RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengakui sudah melakukan pendataan mantan narapidana kasus korupsi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pendataan, Bawaslu menemukan beberapa Bacaleg mantan napi kasus korupsi di Kabupaten dan Kota. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Sula tercatat dua orang.
Namun hingga kini, Bawaslu belum bisa menindak lebih jauh karena Daftar Calon Tetap (DCT) masih berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mendata mantan narapidana kasus korupsi provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhamadia pada Rabu (11/10/2023).
Ia menyebutkan, ada satu Bacaleg Provinsi mantan narapidana, namun sudah digantikan oleh partai saat pencermatan DCT.
Kata Sumitro jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota sudah mendata Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi, sehingga dari data tersebut akan dijadikan temuan saat masuk penetapan DCT.
“Nanti di cek. Yang pastinya ada datanya. Kabupaten dan kota juga ada. Ada dua orang Bacaleg di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten/Kota lain juga ada beberapa,” ungkapnya.
“Jadi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pastinya Bawaslu akan menindak, data itu akan dijadikan sebagai temuan kalau masuk dalam DCT. Kami jadikan temuan dan akan diproses itu, sudah pasti,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada KPU agar memperhatikan putusan MA nomor 24 tahun 2023 tentang kuota 30 persen dan nomor 38 tahun 2023 tentang mantan narapidana korupsi.
Seperti diketahui, hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA.
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo