RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara pastikan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 tidak mengandung unsur-unsur ajakan maupun tempat larangan.
Tempat yang dilarang adalah rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD. Sebab berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Unsur kampanye, misal penyampaian visi misi, mempertontonkan citra diri dan kemudian ajakan dan lain-lain. Unsur ini kami pastikan di lapangan tidak dilakukan oleh peserta Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada Jumat (1/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah yang sama terhadap pimpinan partai politik, sehingga informasi terkait ketentuan PKPU tentang kampanye tidak diabaikan.
“Jadi poinnya ada langkah-langkah pencegahan dengan menyurat ke partai. Intinya alat peraganya tidak ada unsur ajakan karena belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.
“Unsur-unsur kampanye tidak dimunculkan di alat peraga dan lainnya. Misalnya kegiatan partai politik tatap muka tidak ada unsur kampanye disitu,” sambungnya.
Bawaslu, kata dia, akan instruksikan jajaran supaya secara kelembagaan berkoordinasi ke Kesbangpol dan Satpol PP untuk penyamaan persepsi terkait lokasi-lokasi yang dilarang.
Meski begitu, dia menyebutkan, sudah ada beberapa Pemda yang membuat Perda sendiri tentang penempatan APK, sehingga tinggal dibicarakan dilevel Pemda agar ada sinergi dengan Bawaslu.
“Kampanye di media sosial juga jadi fokus pengawasan, sebab sekarang ini peserta Pemilu diberi ruang untuk melakukan sosialisasi tapi tidak boleh ada kegiatan kampanyenya,” tuturnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo