Bawaslu Maluku Utara Kontrol Lokasi Pemasangan APK Peserta Pemilu

- Wartawan

Jumat, 1 September 2023 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara pastikan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 tidak mengandung unsur-unsur ajakan maupun tempat larangan.

Tempat yang dilarang adalah rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD. Sebab berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Unsur kampanye, misal penyampaian visi misi, mempertontonkan citra diri dan kemudian ajakan dan lain-lain. Unsur ini kami pastikan di lapangan tidak dilakukan oleh peserta Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada Jumat (1/9/2023).

Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah yang sama terhadap pimpinan partai politik, sehingga informasi terkait ketentuan PKPU tentang kampanye tidak diabaikan.

“Jadi poinnya ada langkah-langkah pencegahan dengan menyurat ke partai. Intinya alat peraganya tidak ada unsur ajakan karena belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.

“Unsur-unsur kampanye tidak dimunculkan di alat peraga dan lainnya. Misalnya kegiatan partai politik tatap muka tidak ada unsur kampanye disitu,” sambungnya.

BACA JUGA :  AHM Ajak Capt. Ali Ibrahim Wujudkan Pasangan Cagub Maluku Utara yang Tertunda

Bawaslu, kata dia, akan instruksikan jajaran supaya secara kelembagaan berkoordinasi ke Kesbangpol dan Satpol PP untuk penyamaan persepsi terkait lokasi-lokasi yang dilarang.

Meski begitu, dia menyebutkan, sudah ada beberapa Pemda yang membuat Perda sendiri tentang penempatan APK, sehingga tinggal dibicarakan dilevel Pemda agar ada sinergi dengan Bawaslu.

“Kampanye di media sosial juga jadi fokus pengawasan, sebab sekarang ini peserta Pemilu diberi ruang untuk melakukan sosialisasi tapi tidak boleh ada kegiatan kampanyenya,” tuturnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai
Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:01 WIT

Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

17,9 Miliar Siap Bangun Labkesda di Kepulauan Sula

Senin, 28 Apr 2025 - 18:20 WIT