RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara akan terus memantau perkembangan laporan yang telah dimasukkan oleh Mindrawati Hamid ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan terkait fotonya dicatut sebagai bacaleg dari PAN di Pileg 2024.
“Nanti dilihat perkembangan awal. Kami tetap melakukan monitoring terus untuk memastikan proses penanganannya berjalan secara baik,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara Suleman Patras, di Kota Ternate pada Rabu (30/8/2023).
Menurut Suleman, laporan yang dimasukkan Mindrawati ada dua kemungkinan apakah masuk pelanggaran secara administratif atau ranah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekan-rekan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan akan melakukan pengkajian terhadap laporan resmi yang masuk. Diproses dulu melalui penanganan, sementara ini kami masih menunggu hasil kajiannya untuk disampaikan kepada Bawaslu Maluku Utara,” tutupnya.
Sementara, Akademisi Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Dr. Isra Muksin menilai, masalah tersebut masuk unsur kesengajaan dari Partai Politik (Parpol), KPU dan Bawaslu.
Ia menyebutkan, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Parpol karena kekurangan Bacaleg, sehingga meng-upload nama dan foto yang berbeda.
“Kemudian, kesengajaan yang dilakukan oleh KPU adalah proses verifikasi secara berjenjang tidak ditemukan nama dan foto tidak kesesuaian. Apalagi masalah ini sudah terungkap setelah DCS,” ungkapnya.
Sedangkan Bawaslu, sengaja tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga hal seperti ini tidak diketahui. Padahal saat Bacaleg membuat SKCK, Suket Narkoba, SKD dan beberapa surat lain sebagai syarat tidak bisa diwakili.
“Anehnya, yang bersangkutan ini memiliki seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Bacaleg,” ucapnya.
Ia mempertanyakan, instansi yang mengeluarkan surat keterangan seperti RSD Tidore, BNN, Polres. Karena instansi ini yang mengeluarkan dokumen persyaratan Bacaleg.
Wakil Rektor III, Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, menuturkan, mestinya KPU harus tegas dalam mengambil keputusan sehingga dapat melahirkan Pemilu yang berkualitas.
“Jika KPU Tidore Kepulauan tidak tegas atau meloloskan yang bersangkutan dalam DCT maka kinerja KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan dan dievaluasi dan harus dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu menganggap, KPU dan Bawaslu terkesan pilih kasih dalam menjalankan tugas kepemiluan.
“Jika Parpol tersebut tidak memenuhi syarat maka KPU dan Bawaslu harus menggugurkan yang bersangkutan bahkan ada sanksi bagi parpol tersebut sehingga tidak terjadi ketersinggungan bagi parpol yang lain,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo