RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu gelar sosialisasi pemahaman kepemiluan kepada difabel pada Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Bobong itu, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi, sebagai Narasumber.
Dalam paparan materinya, La Utu Ahmadi, menyampaikan, suatu pemerintahan dianggap demokratis apabila rakyat berpartisipasi di dalamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan tetapi, banyak anggota masyarakat yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu, terutama para Penyandang Disabilitas,” ucapnya.
Menurut dia, difabel memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara normal lainnya untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
Di Kabupaten Pulau Taliabu, tercatat 83 orang penyandang difabel yang meliputi fisik, autis, mental, sensorik.
“83 orang tersebut merupakan angka keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Pulau Taliabu yang tersebar di 8 Kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, Ariani La Abu mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi difabel yaitu aksesibilitas.
Kata dia, aksesibilitas sangat diperlukan bagi difabel, karena itu merupakan hak dasar yang harus diberikan negara.
“Aksesibilitas merupakan hal penting dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” ujarnya.
Lanjut Ariyani, ia juga menjelaskan aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan.
Jaminan atas aksesibilitas bagi penyandang cacat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 yang berisi setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara penuh.
“Setiap difabel yang berusia lanjut, wanita hamil, dan pemilih pemula, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus,” terangnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo