RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu hentikan laporan dugaan ijazah palsu calon Bupati Citra Puspasari Mus, karena tidak memenuhi unsur.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang dipajang pada papan informasi Kantor Bawaslu Taliabu. Surat yang terlampir pada formulir model A.17 tersebut diketahui merupakan pemberitahuan tentang status temuan.
Dimana berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian pengawas pemilu maka diberitahukan status temuan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Nama pelapor/pengawas lapangan ;
- Penemu : Nursum Tuankota, S. Sos (Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu)
- Terlapor : Citra Puspasari Mus (Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu).
2. Nomor Laporan/Temuan: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024
3. Status Laporan/Temuan: dihentikan proses penanganan pelanggaran pemilihan
4. Instansi Tujuan/Alasan: Tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran pemilihan vide pasal 184 UU/10/2016
Pemberitahuan ini diumumkan di Desa Bobong pada tanggal 22 September 2024 serta ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma.
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo