DPRD Aktif Maju Pakai Partai Berbeda, KPU Maluku Utara: Tidak Memenuhi Syarat

- Wartawan

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Bachari Mahmud (Rakyatmu)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Bachari Mahmud (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, mengingatkan kepada Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang mencalonkan diri di Legislatif 2024 mendatang, tidak bisa menggunakan Partai Politik (Parpol) berbeda.

Bisa mencalonkan dengan partai berbeda, apabila yang bersangkutan harus mengantongi SK pemberhentian dari partai pengusung awal.

Begitu juga dengan peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terdaftar di KPU tidak bisa mencalonkan diri dengan partai lain, terkecuali memenuhi tiga syarat, yakni Caleg mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.

“Karena setiap Bacaleg yang diajukan harus disetujui oleh DPP di setiap Daerah Pemilihan (Dapil),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud pada Jumat (9/6/2023).

Menurut Buchari, dalam verifikasi administrasi KPU akan melihat mulai dari partai yang mendukung dan ganda. Sebab, setiap peserta yang mencalonkan diri tidak boleh dua partai yang berbeda.

“Sudah calon di partai A jangan lagi dicalonkan di partai B. Kalau ditemukan hal serupa akan kita klarifikasi kepada kedua partai tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji Halmahera Utara

Selain itu, dirinya menambahkan, bagi DPRD aktif, kalau masih maju bertarung kembali dengan partai yang lain, harus memundurkan diri dari partai lama dan dibuktikan surat tanda terima.

“Sebelum ditetapkan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DTC) pada 23 Oktober 2023, sudah ada SK pemberhentian yang bersangkutan, kalau tidak diberhentikan oleh partai pengusung sebelumnya berarti tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

“Perbaikan administrasi juga melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 26 Juni 2023, terkait dengan pelanggaran hukum setelah penetapan DCT,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT