RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, mengingatkan kepada Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang mencalonkan diri di Legislatif 2024 mendatang, tidak bisa menggunakan Partai Politik (Parpol) berbeda.
Bisa mencalonkan dengan partai berbeda, apabila yang bersangkutan harus mengantongi SK pemberhentian dari partai pengusung awal.
Begitu juga dengan peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terdaftar di KPU tidak bisa mencalonkan diri dengan partai lain, terkecuali memenuhi tiga syarat, yakni Caleg mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena setiap Bacaleg yang diajukan harus disetujui oleh DPP di setiap Daerah Pemilihan (Dapil),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Buchari, dalam verifikasi administrasi KPU akan melihat mulai dari partai yang mendukung dan ganda. Sebab, setiap peserta yang mencalonkan diri tidak boleh dua partai yang berbeda.
“Sudah calon di partai A jangan lagi dicalonkan di partai B. Kalau ditemukan hal serupa akan kita klarifikasi kepada kedua partai tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, bagi DPRD aktif, kalau masih maju bertarung kembali dengan partai yang lain, harus memundurkan diri dari partai lama dan dibuktikan surat tanda terima.
“Sebelum ditetapkan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DTC) pada 23 Oktober 2023, sudah ada SK pemberhentian yang bersangkutan, kalau tidak diberhentikan oleh partai pengusung sebelumnya berarti tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Perbaikan administrasi juga melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 26 Juni 2023, terkait dengan pelanggaran hukum setelah penetapan DCT,” sambungnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo