Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg, Praktisi Hukum: Lemahnya KPU dan Bawaslu Kota Tidore

- Wartawan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Dok. Pribadi for Rakyatmu)

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Dok. Pribadi for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Kota Tidore, Maluku Utara Rustam Ismail soroti dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Dapil (Daerah Pemilihan) III, atas nama Siti Hardianti.

Menurut Rustam, dugaan pemalsuan surat atau persyaratan calon Anggota DPRD dari partai PAN itu, menunjukan lemahnya pihak KPU dan Bawaslu Kota Tidore, dalam melakukan verifikasi dan pengawasan sejak tahapan dimulai.

KPU semestinya memverifikasi berkas atau setiap persyaratan Calon, harus ada data sandingan dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan, misalnya surat keterangan kesehatan, SKCK dan Narkoba, tidak boleh KPU hanya menerima berkas dari partai politik tanpa memferivikasi kebenaran syarat berkas yang diminta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitupun Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu punya kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Tidore, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam setiap tahapan.

BACA JUGA :  Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

“Sekarang ada masalah pemalsuan yang di duga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tikep, Kalau ada bukti konkrit ke arah itu, maka Bawaslu dalam hal ini Gakumdu harus bertindak cepat, karena Mereka di batasi waktu 14 hari. Saya kira masalah ini mudah di temukan apakah masuk pidana pemilu atau tidak,” tandasnya.

Sambung Rustam , terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tidore terhadap salah satu Caleg di Dapil 3 itu, telah memenuhi unsur pasal 520 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Apalagi sudah ada pengakuan bahwa surat itu adalah palsu, dan pihak rumah sakit juga tidak mengakui bahwa yang bersangkutan (Siti Hardianti) tidak ada dalam daftar caleg yang di periksa kesehatannya di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore.

BACA JUGA :  Gakkumdu Didesak Segera Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

“Palsu atau tidak ini sangat mudah di buktikan, penyidik hanya butuh pengakuan dari orang atau instansi yang mengeluarka surat dan orang yang menggunakan surat tersebut apakah betul dia mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, SKCK dan narkoba atau tidak.”

“Kalau sudah dapat keterangannya, maka bisa dipastikan dokumen itu Asli atau palsu. jika benar palsu, maka tentu tersangka sudah harus ada. dan saya meyakini tersangka bukan tunggal tapi lebih dari satu,” tegasnya.

Untuk itu, Rustam mendesak agar Bawaslu Kota Tidore, segera melakukan kroscek ulang, semua administras Calon yang ada di KPU Kota Tidore, karena jangan sampai ada unsur kesengajaan untuk memalsukan dokumen para Caleg demi kepentingan pencalonan Anggota DPRD Tahun 2024 mendatang. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kesejahteraan Jadi Program Prioritas Paslon Citra-Utuh di Pulau Taliabu
Deklarasi Seribu Relawan Sahabat Juang Siap Menangkan AMANAH di Pilwako Ternate
Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita
Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  
Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate
Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:28 WIT

Kesejahteraan Jadi Program Prioritas Paslon Citra-Utuh di Pulau Taliabu

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:05 WIT

Deklarasi Seribu Relawan Sahabat Juang Siap Menangkan AMANAH di Pilwako Ternate

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:22 WIT

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:46 WIT

Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIT

Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIT

Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:28 WIT

Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT