Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg, Praktisi Hukum: Lemahnya KPU dan Bawaslu Kota Tidore

- Wartawan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Dok. Pribadi for Rakyatmu)

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Dok. Pribadi for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Kota Tidore, Maluku Utara Rustam Ismail soroti dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Dapil (Daerah Pemilihan) III, atas nama Siti Hardianti.

Menurut Rustam, dugaan pemalsuan surat atau persyaratan calon Anggota DPRD dari partai PAN itu, menunjukan lemahnya pihak KPU dan Bawaslu Kota Tidore, dalam melakukan verifikasi dan pengawasan sejak tahapan dimulai.

KPU semestinya memverifikasi berkas atau setiap persyaratan Calon, harus ada data sandingan dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan, misalnya surat keterangan kesehatan, SKCK dan Narkoba, tidak boleh KPU hanya menerima berkas dari partai politik tanpa memferivikasi kebenaran syarat berkas yang diminta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitupun Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu punya kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Tidore, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam setiap tahapan.

BACA JUGA :  Ribuan Warga dan Pengurus Partai di Kota Ternate Jemput Kedatangan Paslon AMANAH 

“Sekarang ada masalah pemalsuan yang di duga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tikep, Kalau ada bukti konkrit ke arah itu, maka Bawaslu dalam hal ini Gakumdu harus bertindak cepat, karena Mereka di batasi waktu 14 hari. Saya kira masalah ini mudah di temukan apakah masuk pidana pemilu atau tidak,” tandasnya.

Sambung Rustam , terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tidore terhadap salah satu Caleg di Dapil 3 itu, telah memenuhi unsur pasal 520 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Apalagi sudah ada pengakuan bahwa surat itu adalah palsu, dan pihak rumah sakit juga tidak mengakui bahwa yang bersangkutan (Siti Hardianti) tidak ada dalam daftar caleg yang di periksa kesehatannya di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore.

BACA JUGA :  Track Record Jadi Ukuran PAN Maluku Utara Dorong Usman-Bassam di Pilkada 2024

“Palsu atau tidak ini sangat mudah di buktikan, penyidik hanya butuh pengakuan dari orang atau instansi yang mengeluarka surat dan orang yang menggunakan surat tersebut apakah betul dia mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, SKCK dan narkoba atau tidak.”

“Kalau sudah dapat keterangannya, maka bisa dipastikan dokumen itu Asli atau palsu. jika benar palsu, maka tentu tersangka sudah harus ada. dan saya meyakini tersangka bukan tunggal tapi lebih dari satu,” tegasnya.

Untuk itu, Rustam mendesak agar Bawaslu Kota Tidore, segera melakukan kroscek ulang, semua administras Calon yang ada di KPU Kota Tidore, karena jangan sampai ada unsur kesengajaan untuk memalsukan dokumen para Caleg demi kepentingan pencalonan Anggota DPRD Tahun 2024 mendatang. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai
Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:01 WIT

Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT