RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Kota Tidore, Maluku Utara Rustam Ismail soroti dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Dapil (Daerah Pemilihan) III, atas nama Siti Hardianti.
Menurut Rustam, dugaan pemalsuan surat atau persyaratan calon Anggota DPRD dari partai PAN itu, menunjukan lemahnya pihak KPU dan Bawaslu Kota Tidore, dalam melakukan verifikasi dan pengawasan sejak tahapan dimulai.
KPU semestinya memverifikasi berkas atau setiap persyaratan Calon, harus ada data sandingan dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan, misalnya surat keterangan kesehatan, SKCK dan Narkoba, tidak boleh KPU hanya menerima berkas dari partai politik tanpa memferivikasi kebenaran syarat berkas yang diminta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitupun Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu punya kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kota Tidore, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam setiap tahapan.
“Sekarang ada masalah pemalsuan yang di duga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tikep, Kalau ada bukti konkrit ke arah itu, maka Bawaslu dalam hal ini Gakumdu harus bertindak cepat, karena Mereka di batasi waktu 14 hari. Saya kira masalah ini mudah di temukan apakah masuk pidana pemilu atau tidak,” tandasnya.
Sambung Rustam , terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Kota Tidore terhadap salah satu Caleg di Dapil 3 itu, telah memenuhi unsur pasal 520 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Apalagi sudah ada pengakuan bahwa surat itu adalah palsu, dan pihak rumah sakit juga tidak mengakui bahwa yang bersangkutan (Siti Hardianti) tidak ada dalam daftar caleg yang di periksa kesehatannya di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore.
“Palsu atau tidak ini sangat mudah di buktikan, penyidik hanya butuh pengakuan dari orang atau instansi yang mengeluarka surat dan orang yang menggunakan surat tersebut apakah betul dia mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, SKCK dan narkoba atau tidak.”
“Kalau sudah dapat keterangannya, maka bisa dipastikan dokumen itu Asli atau palsu. jika benar palsu, maka tentu tersangka sudah harus ada. dan saya meyakini tersangka bukan tunggal tapi lebih dari satu,” tegasnya.
Untuk itu, Rustam mendesak agar Bawaslu Kota Tidore, segera melakukan kroscek ulang, semua administras Calon yang ada di KPU Kota Tidore, karena jangan sampai ada unsur kesengajaan untuk memalsukan dokumen para Caleg demi kepentingan pencalonan Anggota DPRD Tahun 2024 mendatang. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo